JAKARTA (voa-islam.com) - Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan menyampaikan bahwa selama ini keluhan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 sudah banyak diutarakan para narapidana.
Namun, puncaknya adalah peristiwa kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara pada Kamis lalu.
“Aturan itu kan dibuat oleh Menkumham, kita sudah mendapat keluhan banyak dari klien-klien kami baik di Nusakambangan, Cipinang, Porong dan tempat lainnya bahwa dengan adanya peraturan ini seolah para napi itu dibatasi untuk mendapat remisi dan Pembebasan Bersyarat,” kata Achmad Michdan kepada voa-islam.com, Jum’at (12/7/2013).
Michdan menegaskan akan melaporkan permasalahan ini ke Komisi III DRP RI dan membawanya ke Mahkamah Agung.
“Kita akan minta hearing di Komisi III DPR RI, kita juga akan bawa ke Mahkamah Agung untuk meminta fatwa bahkan, jika ada gelagat untuk dijadikan Undang Undang kami akan bawa ke Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Michdan sudah memerintahkan TPM Medan untuk meneliti kasus LP Tanjung Gusta. Ia pun mendesak Menkumham agar menelaah kembali PP nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur para napi kasus Korupsi, Narkoba dan Terorisme tidak mendapatkan remisi dan Pembebasan Bersyarat.
“Mencermati kasus LP Tanjung Gusta ini, harusnya Menkumham menelaah kembali PP nomor 99 Tahun 2012,” ujarnya.
Di sisi lain, ia juga meminta agar membenahi fasilitas di LP maupun Rutan serta penghuni yang overload harus segera diberikan solusi.
“Fasilitas di LP yang tidak memadai lalu penghuni yang overload itu juga menjadi permasalahan yang kami dengar di beberapa tempat,” tutupnya. [Ahmed Widad]