View Full Version
Sabtu, 13 Jul 2013

Jadi Negosiator dengan Menteri, Wak Geng Disambut Bak Pahlawan

MEDAN (voa-islam.com) - Marwan alias Nano alias Wak Geng, terpidana 12 tahun tampil bak pahlawan menenangkan para narapidana di LP Tanjung Gusta, Medan.

Dia menjadi pemimpin ribuan narapidana LP Tanjung Gusta Medan bernegosiasi dengan aparat keamanan gabungan TNI/Polri.

"Assalamualaikum. Saya Wak Geng. Dengar teman-teman, saya sekarang sudah bertemu dengan bapak-bapak kita di luar. Tahan emosi kalian karena kita ingin sampaikan bahwa kita tertib. Kita tidak ingin ada kerusuhan. Untuk media, tidak ada petugas kami sandera. Ini kami keluarkan semua," ujar Wak Geng melalui pengeras suara milik Polri, Jumat (12/7/2013) subuh.

Dia melanjutkan, para napi menginginkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana datang dan menemui para napi.

"Dengan catatan jangan ada tindakan pemicu, jangan ada pembakaran. Untuk wartawan, beberapa orang pegawai kami kembalikan. Tidak ada penyanderaan. Teman-teman, tolong batasan. Allahu Akbar. Jangan ada pelemparan lagi. Apa terus begini? Tolong jaga kami lah. Kalian percayakan saya yang maju, ini saya lagi bicara bersama bapak-bapak kita. Tahan emosi kalian," ujar Wak Geng.

Wak Geng maju ke mulut gerbang, dan berbicara dengan petinggi TNI/Polri beberapa jam usai kerusuhan yang berbuntut kebakaran dan kaburnya ratusan napi dari LP setempat, Kamis malam.

Tampil heroik, Wak Geng mengomando dan menenangkan napi. Dia memberanikan diri muncul dari balik gerbang untuk menemui petugas. Dia juga bernegosiasi dengan petugas melalui pengeras suara. Wak Geng, mengatakan mereka tidak menyandera sipir.

Selain itu, Wak Geng juga menjadi negosiator mewakili para napi lainnya dengan Menkumham Amir Syamsuddin, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Kapolda Sumut Irjen Pol Syarief Gunawan, dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Burhanuddin Siagian.

Usai bertemu, para napi meneriakkan yel-yel kemenangan saat kembali ke LP. "Kita menang! Kita menang!" kata salah satu perwakilan napi, Wak Geng, disambut teriakan rekannya.

Menteri didampingi Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho berdialog sekitar 90 menit dengan sekitar sepuluh perwakilan napi.

"Kami membicarakan revisi Pasal 28 dan PP 99. Pak Menteri mengatakan masih mencari," kata Wak Geng. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 mengatur tentang pengetatan pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme. [Widad/trb]


latestnews

View Full Version