View Full Version
Rabu, 17 Jul 2013

Abaikan HAM &PP 99/2012, BNPT Hendak Langgengkan Proyek Deradikalisasi

JAKARTA (voa-islam.com) – Buntut dari kerusuhan yang terjadi di LP Klas I Tanjung Gusta Medan Sumatra Utara pada Kamis (11/7/2013) malam, banyak pihak dari luar penjara maupun narapidana sendiri yang mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Salah satu pihak yang menolak PP tersebut adalah Marwan alias Nano alias Wak Geng penghuni LP Tanjung Gusta. Wak Geng merupakan terpidana terorisme yang di vonis 12 tahun penjara, dengan tuduhan ikut dalam aksi perampokan Bank CIMB Medan.

Wak Geng yang menjadi negosiator antara napi dengan menteri serta pejabat terkait sesudah kerusuhan LP Tanjung Gusta mengatakan bahwa PP yang mengatur tentang pengetatan pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme sangat diskriminatif.

...Hak dasar napi berbeda dengan hak-hak napi. Hak-hak napi itu antara lain hak mendapat remisi, hak cuti menjelang bebas, mendapat asimilasi, hak mendapat bebas bersyarat dan sebagainya...

Menurutnya, kerusuhan yang terjadi di LP selain masalah air dan listrik yang sering mati, juga karena PP 99/2012. “Kami membicarakan revisi Pasal 28 dan PP 99. Pak Menteri mengatakan masih mencari,” kata Wak Geng.

Sedangkan dari luar, Prof Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, sebenarnya hak-hak napi yang harus dipenuhi bukan hanya hak-hak dasar mereka sebagai manusia, tetapi hak-hak napi itu sendiri.

“Penjelasan Presiden di Halim kemarin hanya mengemukakan agar hak-hak dasar napi dipenuhi. Hak dasar napi berbeda dengan hak-hak napi. Hak-hak napi itu antara lain hak mendapat remisi, hak cuti menjelang bebas, mendapat asimilasi, hak mendapat bebas bersyarat dan sebagainya,” kata Yusril, Minggu (14/7/2013).

...Padahal tidak boleh ada pembedaan perlakuan terhadap napi...

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini menilai, PP yang mengatur tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan itu membuat adanya pembedaan bagi napi-napi tertentu. “Padahal tidak boleh ada pembedaan perlakuan terhadap napi,” tegasnya.

Lain Wak geng dan Yusril, lain pula pendapat dari Ansyad Mbai. Menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ini, dia meminta PP 99/2012 tetap dipertahankan.

Menurut Mbai, hal ini karena para narapidana terorisme tidak sama dengan maling ayam. "Teroris adalah kejahatan luar biasa, jangan mereka disamakan dengan maling ayam,” kata Mbai usai acara diskusi di Epicentrum, Kuningan, Jakarta, Senin (15/7/2013).

...Teroris adalah kejahatan luar biasa, jangan mereka disamakan dengan maling ayam...

Disamping itu, ia juga berkilah bahwa kejahatan yang ditimbulkan dari aksi terorisme lebih berbahaya dari kejahatan narkotika atau korupi, karena terorisme bisa mengancam ideologi bangsa dan dapat menghancurkan negara.

Mbai pun mencatat, bahwa sepanjang tahun 2010-2011, ada 140 orang yang ditangkap dan setelah bebas menjadi pemimpin kelompok teroris.

“Saya kira pertimbangan itu perlu untuk melindungi bangsa ini,” kicaunya.

...Jangan terlalu larut kebiasaan soal HAM. Kita bisa komitmen melindungi HAM, tapi jangan termakan gendang teroris (untuk mencabut PP 99/2012 -red)...

Selain ingin tetap melanggengkan proyek melawan terorisme dan deradikalisasi yang dibiayai Amerika dan negara barat lainnya melalui usahanya untuk mempertahankan PP 99/2012, Mbai juga tidak mengindahkan aturan lain yang ada di negeri ini.

Mbai meminta pemerintah tidak perlu menuruti kemauan para pelaku kejahatan besar seperti koruptor, bandar narkoba, dan teroris untuk mencabut PP 99/2012, dan tidak usah melihat persoalan HAM yang ada di negeri ini untuk menghadapi kejahatan tersebut.

“Jangan terlalu larut kebiasaan soal HAM. Kita bisa komitmen melindungi HAM, tapi jangan termakan gendang teroris (untuk mencabut PP 99/2012 -red),” pungkasnya. [Khal-fah/dbs]


latestnews

View Full Version