SEMARANG (voa-islam.com) – Kejahatan tindak pidana korupsi yang semakin menggurita dan tidak tertangani dengan tuntas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat sejumlah LSM dan mayoritas rakyat Indonesia merasa geram.
Salah satu pihak yang merasakan lambannya sikap pemerintah dalam menangani dan menangkap para koruptor adalah Laskar Anti Korupsi (LAKI) Jawa Tengah. LAKI menganggap pemerintahan SBY-Boediono tak tegas dan serius dalam pemberantasan korupsi.
Hal ini didasarkan dengan stagnannya sejumlah kasus besar korupsi di Indonesia seperti Century, BLBI, Hambalang, Banggar DPR RI, Wisma Atlet atau PLTS, dan sejumlah kasus korupsi yang lainnya.
LAKI Jateng juga mendesak KPK segera menahan Anas Urbaningrum, Andi Mallarageng dan Dada Rosada karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, LAKI Jateng juga mendesak KPK segera menetapkan Boediono sebagai tersangka kasus Century.
Berikut ini 12 point pernyataan sikap LAKI Jateng dari konferensi pers yang dikirim kepada voa-islam.com pada Kamis (18/7/2013) di Semarang, Jawa Tengah :
- Pemerintah dan DPR RI Gagal dalam Pemberantasan Korupsi
- Mengecam Pemerintah karena 9 Tahun terakhir total utang naik dari Rp. 1.000 triliun menjadi 2.100 triliun. Namun tidak ada pembangunan Infrastruktur yg bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat
- Komisi Adhoc yang lahir di era Reformasi tidak memberikan perubahan sistem dalam pemberantasan Korupsi oleh karenanya harus ditinjau ulang kecuali KPK
- Segera DPR RI mengalokasikan APBN utk pembangunan gedung KPK dan penambahan Penyidik minimal 500 Penyidik
- KPK segera mengambil alih Kasus yang ditangani Kejaksaan dan Kepolisian yang stagnan setelah oknumnya dijadikan tersangka
- KPK harus berani menjadikan Budiono sebagai tersangka
- KPK harus berani memvalidasi kesaksian Yulianis agar saudara Ibas (Edhie Baskoro Yudhoyono -red) bisa dijadikan tersangka serta meneruskan ke otak intelektual yang lebih tinggi
- Polri dan Kejaksaan harus memberikan citra ke Publik dalam Pemberantasan Korupsi dengan melakukan penyelidikan di setiap tingkatan minimal 1 kasus setiap bulan dan wajib memberikan progres ke Media Massa paling lama 3 bulan penyelidikan
- KPK segera menuntaskan Mega Skandal Korupsi seperti Century, BLBI, Hambalang, Banggar DPR RI, Wisma Atlit/PLTS, dll
- DPR RI segera mengajukan Hak Inisiatif mengajukan DRAFT RUU Pembuktian Terbalik, serta merevisi UU No.31THN 1999 - UU No.20 THN 2001 agar hukuman minimal Hukuman 20 Tahun Penjara dan atau seumur hidup serta Hukuman Mati
- Pejabat Tinggi Negara Wajib meletakkan Jabatanya di Partai ketika menjabat “Loyality to My Party End When Loyality to My Country Begin”. Oleh sebab itu harus masuk dalam DRAFT RUU Pilpres untuk menjadi UU
- Segera menahan Anas Urbaningrum, Andi Mallarageng, Dada Rosada
Demikian pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh Laskar Anti Korupsi wilayah Jawa Tengah dan diketahui oleh koordinator LAKI Jateng, ustadz Khoirul RS yang juga Ketua FPI Solo Raya.
Laskar Anti Korupsi (LAKI) awalnya dibentuk oleh Front Pembela Islam (FPI) Pusat untuk mengawal pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Ketua Umum FPI Habib Rizieq Syihab di Surabaya pada Jumat 7 Oktober 2011 berikrar, siap membantu KPK guna mencari bukti dan data serta informasi tentang kasus korupsi yang makin marak terjadi di Indonesia. [Khalid Khalifah]