View Full Version
Ahad, 21 Jul 2013

PUSHAMI: PP No. 99 Tahun 2012 Harus Dicabut Karena tidak Relevan

JAKARTA (voa-islam.com) - Direktur Kajian dan Kebijakan Publik Pusat HAM Islam Indonesia (PUSHAMI), Jaka Setiawan mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur tentang hak warga binaan pemasyarakatan seperti remisi harus dicabut karena tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Hal itu disampaikan Jaka Setiawan terkait tuntutan para napi hingga menimbulkan kerusuhan di LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

“PP nomor 99 tahun 2012 tidak relevan, untuk kondisi saat ini,” kata Jaka Setiawan kepada voa-islam.com, Sabtu (20/7/2013).

Di sisi lain, rendahnya kepercayaan publik terhadap pengadilan semakin memperparah situasi dan kondisi negeri ini.

“Disaat kepercayaan publik terhadap pengadilan rendah. Korupsi tidak hanya menjangkiti pejabat publik, politik, tapi pejabat hukum juga. Kasus teroris pun penuh rekayasa. Narkoba, hanya perang-perangan melawan Narkoba,” jelasnya.

Untuk itu menurut Jaka, jika pemerintah ingin serius melakukan penegakkan hukum, maka harus dimulai di pengadilan, bukan malah membuat PP.

“Kalau kita berbicara kerangka hukum, melakukan penegakan hukum ya di pengadilan. Bukan membuat PP,” ungkapnya.  

Selain itu, manajemen Lapas pun perlu diperbaiki, sebab jika tidak maka ledakan berikutnya di LP lain bisa menjadi ancaman.

“Menajemen dan kapasitas Lapas yang belum memadai siap-siap saja terjadi ledakan Lapas dimana-mana,” ujarnya.

Kesimpulannya, Jaka menilai pemerintah harus perbaiki supremasi hukum di pengadilan dan memperbaiki manajemen di berbagai LP. Sebab dibuatnya PP tanpa memperhatikan hal tersebut akan percuma. “Nafsu besar tapi kemampuan tidak ada,” pungkasnya. [Ahmed Widad]


latestnews

View Full Version