JEPARA (voa-islam.com) – Pengadilan Negeri (PN) Jepara kembali menggelar sidang lanjutan kasus eksekusi mati Trio Mujahid Jepara terhadap murtadin Omega Suparno, pada Kamis tanggal 11 Juli 2013 dan 18 Juli 2013.
Sidang kelima dan keenam ini, mengagendakan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang keenam hari Kamis 18 Juli 2013, saksi yang dihadirkan JPU ada empat orang; Suharto, Afif, Marwati dan Mulyadi.
Sedangkan pada sidang Kamis 11 Juli 2013, ada dua saksi yang dihadirkan, Suwarno kakak kandung Omega Suparno dan iparnya yang bernama Miskan Alatas. Dan dalam sidang tersebut, kedua saksi menutupi kemurtadan Omega Suparno.
...Karena Suparno itu murtad, jadi alasan murtadnya itu yang kami, majelis hakim dan kuasa hukum kejar dan cari tau, itu intinya kemarin...
“Sidang kemarin (pemeriksaan para saksi -red) berkisar tentang jenazah. Karena Suparno itu murtad, jadi alasan murtadnya itu yang kami, majelis hakim dan kuasa hukum kejar dan cari tau, itu intinya kemarin,” kata H Achmad Michdan, kuasa hukum Trio Mujahid Jepara kepada voa-islam.com pada Kamis (18/7/2013).
Menurut Michdan, dirinya bertanya tentang sejarah dan alasan murtadnya Omega Suparno untuk menghadirkan saksi ahli soal seluk beluk masalah pemurtadan dan hukum murtad dalam Islam.
“Jadi kalau kami (TPM -red) berkepentingan untuk menghadirkan saksi ahli tentang (apa itu -red) pemurtadan, bagaimana hukumnya secara Islam, lalu apa implikasinya kemudian, dan lain-lain,” ujarnya.
...Jadi kalau kami (TPM -red) berkepentingan untuk menghadirkan saksi ahli tentang (apa itu -red) pemurtadan, bagaimana hukumnya secara Islam, lalu apa implikasinya kemudian, dan lain-lain...
Selain itu, pengacara senior dari Tim Pengacara Muslim (TPM) berharap, dengan diungkapnya hal itu, bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan dan bahkan membebaskan Trio Mujahid Jepara dari segala tuduhan JPU.
“Ini saya pikir batasan-batasan dalam toleransi yang bisa diterima, dan hemat saya bagian yang menarik untuk nanti dijadikan pertimbangan bagi majelis (hakim -red) dalam mengambil keputusan,” paparnya.
Michdan menegaskan, dari berbagai banyak kasus pemurtadan, umat Islam yang selalu menjadi korban. Baik sasaran pemurtadannya atau opini publik yang berkembang, selalu menyudutkan Islam.
...Jadi hal ini (murtadnya Omega Suparno -red), bagaimana bisa terjadi harus dijelaskan (oleh pihak keluarga -red)...
Untuk itu, TPM sebagai kuasa hukum Trio Mujahid Jepara mengharap majelis hakim untuk mendesak keluarga terdekat murtadin Suparno yang juga kedua saksi pada sidang Kamis (11/7/2013), untuk menjawab dan menjelaskan alasan murtadnya Suparno.
“Karena hal ini juga bisa dijadikan acuan persoalan-persoalan pemurtadan yang selama ini cenderung menyudutkan Islam. Umat Islam dianggap radikal dan lain sebagainya. Padahal kan nilai-nilai religius itu, keyakinan seseorang itukan cukup sakral,” ucapnya.
“Jadi hal ini (murtadnya Omega Suparno -red), bagaimana bisa terjadi harus dijelaskan (oleh pihak keluarga -red),” tegasnya. [Khalid Khalifah]
BERITA TERKAIT: