JAKARTA (voa-islam.com) - DPP Front Pembela Islam (FPI) menginstruksikan kepada seluruh pengurus FPI agar memperketat upaya perekrutan anggota FPI dan wajib mengikuti persyaratan yang tertuang dalam AD/ART.
Instruksi tersebut disampaikan Ketua Umum FPI, Habib Rizieq Syihab menyusul kasus bentrokan di Kendal beberapa waktu lalu.
“DPP FPI menginstruksikan kepada segenap cabang FPI agar dalam merekrut anggota diperketat dan wajib mengikuti persyaratan sesuai AD/ART, yaitu; Muslim, beriman dan bertaqwa, berakhlaqul Karimah, tahu Rukun Iman dan Rukun Islam, bisa Shalat dan baca Al-Qur'an, serta wajib izin orang tua,” ujar Habib Rizieq melalui pesan singkat yang diterima redaksi voa-islam.com, Rabu (23/7/2013).
Habib Rizieq juga menyampaikan arahan bawha FPI dilarang keras melakukan sweeping termasuk penganiayaan dan perusakan.
“Sesuai prosedur standar amar ma'aruf nahi munkar FPI, maka dilarang keras sweeping, perusakan, penganiayaan apalagi pembunuhan. Aktivis FPI hanya boleh monitoring, itu pun harus berkoordinasi dengan aparat yang berwenang,” ungkapnya.
Namun, bagi pelaku maksiat yang tertangkap tangan maka boleh bagi laskar FPI untuk menangkap dan menyerahkannya kepada pihak berwajib.
“DPP FPI membolehkan dalam hal pelaku maksiat/pelanggar hukum ketangkap tangan, untuk ditangkap aktivis FPI tanpa dianiaya untuk langsung diserahkan kepada yang berwajib sebagaimana diatur dalam KUHAP,” imbuhnya.
DPP FPI pun kembali mengingatkan bahwa FPI akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap cabang maupun anggota jika melakukan pelanggaran terhadap hukum agama dan hukum negara. [Ahmed Widad]