View Full Version
Jum'at, 26 Jul 2013

Sidang Trio Mujahid Jepara Harus Ungkap Pelecehan Agama Murtadin Suparno

JEPARA (voa-islam.com) – Tim Pengacara Muslim menyayangkan persidangan kasus eksekusi mati trio mujahid Jepara terhadap murtadin Omega Suparno yang belum menyentuh esensi peristiwa perkara pembunuhan. Persidangan harus mengungkap adanya pelecehan agama yang menjadi pemicu pembunuhan, supaya menjadi pembelajaran agar modusnya tidak terulang di tempat lain.

Sidang lanjutan eksekusi murtadin Omega Suparno kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Kamis, (25/7/2013) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dua orang yang dihadirkan jaksa sebagai saksi adalah Arif Yulianto dan Siswo.

Arif adalah warga desa Jenggotan kecamatan Kembang kabupaten Jepara, sedangkan Siswo adalah pemilik rental mobil di desa Gribik Gepok Jepara. Salah satu mobilnya disewa Agus Suprapto bersama Ustadz Amir Mahmud dan Sony Sudarsono untuk mengeksekusi mati Omega Suparno, murtadin penghujat Islam.

Di persidangan, Arif Yulianto maupun Siswo sama sekali tidak melihat kejadian eksekusi murtadin Suparno.

Kuasa hukum trio mujahid Jepara menilai persidangan belum berhasil menyingkap tabir pembunuhan murtadin Omega Suparno. Karena kedua saksi sama sekali tidak bisa menjelaskan akar masalah terjadinya peristiwa pembunuhan. Kedua saksi hanya mengetahui adanya jenazah dan menyatakan adanya sewa mobil yang belakangan dipakai untuk aksi pembunuhan.

“Keterangan para saksi yang dihadirkan belum pada esensi peristiwa perkara pembunuhan. Belum masuk pada esensi siapa yang melakukan pembunuhan, kapan dilakukan pembunuhan, apa motifnya dan sebagainya. Jaksa belum bisa menghadirkan saksi yang tahu kejadian yang sebenarnya,” ujarnya kepada voa-islam.com usai sidang.

Michdan menilai persidangan kasus ini menjadi dilematis karena diterapkan pembuktian dengan jalan melakukan pemecahan perkara (splitsing).

“Di sini terjadi splitsing yang dipakai sebagai alat untuk membuktikan adanya pembunuhan karena tidak bisa terungkap siapa yang melihat pelaksanaan pembunuhan itu. Ini yang membuat kasus ini menjadi dilematis,” paparnya.

Supaya menjadi terang,  maka persidangan harus menghadirkan saksi yang bisa mengungkap akar masalah yang memicu pembunuhan, yaitu pelecehan terhadap agama Islam yang dilakukan oleh murtadin Suparno. “Esensinya adalah adanya pembunuhan adalah karena tindakan menistakan agama dari korban kepada terdakwa. Ini sebenarnya esensi kesaksian yang kita tunggu. Mestinya dihadirkan saksi yang bisa membuka tabir itu,” tegasnya.

Pengungkapan kasus penistaan agama oleh Omega Suparno di balik kasus pembunuhan ini, menurut Michdan, harus diungkap supaya menjadi pembelajaran agar modusnya tidak terulang di tempat lain. “Harus diungkap bahwa pembunuhan ini terjadi karena pelecehan agama. Ini tidak boleh menjadi modus yang terus terjadi. Kita menyayangkan kalau latar belakang ini tidak diangkat,” tutupnya.

Sebagaimana diberitakan voa-islam.com sebelumnya, murtadin Omega Suparno tewas dieksekusi trio mujahid pada Rabu (12/12/2012) setelah terbukti melecehkan Islam secara provokatif. Calon pendeta ini mengajarkan bahwa Al-Qur'an adalah kitab yang tidak benar dan boleh diinjak-injak, Allah yang disembah umat Islam bukan tuhan karena hanya diada-adakan oleh orang bangsa Arab, dan Nabi Muhammad derajatnya setara dengan kiyai di Jawa.

Pelaku eksekusi murtadin Suparno adalah Ustadz Amir Mahmud (29), Sony Sudarsono (29), dan Agus Suprapto (31), yang dikenal sebagai trio mujahid jepara yang telah malang melintang di dunia jihad.

Ustadz Amir Mahmud adalah alumnus pesantren tauhid terbesar di kotanya yang sudah malang-melintang di dunia jihad. Usai menamatkan pendidikan di pesantren tahun 2000, ayah seorang anak ini ditugaskan dakwah di Lombok, NTB. Tahun 2001, ketika bumi Ambon bergolak, ia terpanggil untuk berjihad selama 4,5 tahun membela kaum muslimin yang tertindas.

Sony Sudarsono adalah mujahid yang sudah malang-melintang berjihad hingga mancanegara. Ayah dua orang anak ini pernah mengikuti pelatihan jihad di Moro Pilipina. Sedangkan Agus Suprapto, adalah mujahid yang pernah bergabung bersama kafilah i’dad di Aceh bersama Abu Umar. Ayah empat orang anak ini sempat menjadi buronan Densus 88 Antiteror karena jihadnya. [taz]


latestnews

View Full Version