TULUNGAGUNG (voa-islam.com) - Dua warga Tulungagung, Sapari dan Mugi Hartanto yang ditangkap Densus 88 pekan lalu, menuntut Polri memulihkan nama baiknya. Hal ini akibat operasi salah tangkap yang dilakukan Densus beberapa waktu lalu itu sehingga nama baik keduanya tercemar.
"Saya dan keluarga menuntut polisi mengembalikan nama baik saya yang setelah penggrebekan dikaitkan dengan jaringan teroris," tuntut Sapari warga Desa Penjor ini, kepada wartawan di kediamannya, seperti dikutip dari detik.com, Selasa (30/7/2013).
Sapari dikenal warga sebagai Kepala Urusan Kesra di kediamannya. Selain itu, dia juga dikenal sebagai Takmir di Masjid Al Jihad serta mengelola Lembaga Pendidikan TK/PAUD Aisyiyah. Dia juga aktif sebagai pengurus Muhammadiyah di tingkat Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung.
Sementara Mugi Hartanto yang merupakan warga Desa Gambiran, tercatat aktif di Muhammadiyah dan guru di SDN 3 Geger, Kecamatan Sendang, Tulungagung.
Senada dengan Sapari, Mugi pun menuntut pihak kepolisian memulihkan nama baiknya akibat penangkapan yang dilakukan Densus 88 pada Senin (22/7/2013) lalu.
Terlebih, saat penangkapan berlangsung mereka kerap dikaitkan dengan kelompok teroris Poso dan membekas di dalam ingatannya.
"Saya tidak menuntut banyak pada polisi. Saya dan keluarga hanya minta polisi mengembalikan nama baik saya," kata Mugi yang menderita luka di kedua lengannya. Luka tersebut diakibatkan borgol yang mengikat keduanya terlalu kencang. [Widad/dtk]