JEPARA (voa-islam.com) – Sidang lanjutan kasus eksekusi mati Trio Mujahid Jepara terhadap murtadin Omega Suparno kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jepara pada Kamis (1/8/2013).
Pada sidang ke-8 tersebut, agendanya masih pemeriksaan para saksi. Namun, dikarenakan para saksi yang hendak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada satupun yang hadir, maka sidang tidak jadi digelar.
“Sidangnya tidak ada yang hadir. Saksi-saksinya yang dihadirkan Jaksa gak hadir,” kata H Achmad Michdan, kuasa hukum Trio Mujahid Jepara kepada voa-islam.com pada Jum’at (2/8/2013).
...Sidangnya tidak ada yang hadir. Saksi-saksinya yang dihadirkan Jaksa gak hadir...
Menurut pengacara senior dari Tim Pengacara Muslim (TPM) ini, saksi yang dihadirkan pada sidang tersebut ada tiga orang. Salah satunya yakni pendeta Agus, guru spiritual murtadin penghujat Islam Omega Suparno.
Agus dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus pelecehan dan penghinaan agama Islam yang dilakukan oleh murtadin penghujat Islam Omega Suparno, sebelum dia di eksekusi oleh Trio Mujahid Jepara.
Karena sebagai guru dan juga seorang pendeta yang mendidik murtadin Omega Suparno, tentu saja apa yang dilakukan, dikatakan dan diajarkan murtadin Suparno adalah ajaran yang disampaikan oleh pendeta Agus.
...Saksinya yang harusnya dihadirkan adalah pak Agus, guru spiritualnya Suparno yang seorang pendeta, anaknya pendeta Agus itu dan Mulyadi tetangganya yang di Kudus...
“Saksinya yang harusnya dihadirkan adalah pak Agus, guru spiritualnya Suparno yang seorang pendeta, anaknya pendeta Agus itu dan Mulyadi tetangganya yang di Kudus,” ucapnya.
Karena tak hadir dalam sidang kemarin, rencananya majelis hakim akan menghadirkan paksa ketiga saksi tersebut, khususnya pendeta Agus. Tapi, sidang baru akan digelar kembali pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2013.
“Kedepan mau diupayakan dipanggil paksa oleh majelis hakim melalui Jaksa. Sidangnya ditunda sampai tanggal 15 Agustus 2013, jadi sesudah lebaran,” pungkasnya.
...Kedepan mau diupayakan dipanggil paksa oleh majelis hakim melalui Jaksa. Sidangnya ditunda sampai tanggal 15 Agustus 2013, jadi sesudah lebaran...
Sebagaimana diberitakan www.voa-islam.com sebelumnya, Trio Mujahid Jepara: Ustadz Amir Mahmud (29), Sony Sudarsono (29), dan Agus Suprapto (31) diancam hukuman mati karena berjihad mengeksekusi murtadin Omega Suparno.
Calon pendeta ini dieksekusi karena terbukti menghujat Islam dengan mengajarkan bahwa Allah itu sebenarnya tidak ada, baru diadakan sejak adanya bangsa Arab; Al-Qur'an itu salah semua dan layak untuk di injak-injak; Nabi Muhammad itu tidak boleh dikultuskan karena kenabiannya serta dengan gelar kiyai di Jawa; dan sebagainya.
Akibat jihadnya itu, mereka kini menjadi tahanan di PN Jepara dan terancam hukuman mati dengan jeratan pasal berlapis, antara lain: pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1); pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1), pasal 353 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1); pasal 351 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1). [Khalid Khalifah]
BERITA TERKAIT: