VOA-ISLAM.COM - Seperti diberitakan sebelumnya, para mujahidin yang ditahan karena tuduhan kasus terorisme sempat diharuskan memenuhi persyaratan persis sebagaimana tertuang dalam PP No. 99 Tahun 2012 untuk mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat. Hal ini seperti yang beredar di LP Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap.
Menyikapi persyaratan zalim tersebut, ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang kini ditahan di sel Super Maximum Security LP Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap mengemukakan tanggapannya.
Ulama sepuh yang kini sedang menjalani vonis zalim 15 tahun penjara itu dengan tegas menyampaikan penolakan satu demi satu poin persyaratan tersebut. Berikut ini tanggapan ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang diterima redaksi voa-islam.com, Senin (12/8/2013).
Tanggapan persyaratan nomor satu; Menyadari dan menyesali sepenuhnya perbuatan yang kami lakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum
Perbuatan yang dituduhkan kepada diri saya yakni membantu i’dad (latihan senjata) di Aceh adalah perbuatan benar (amal sholeh) karena latihan itu tujuannya untuk mentaati perintah Allah SWT mempersiapkan kekuatan untuk membela Islam dari serangan musuh. Ibadah I’dad ini diperintahkan oleh Allah SWT dalam firmanNya:
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apasaja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu…. (Al-Anfal (8) : 60)
Rasulullah SAW menerangkan yang dimaksud kekuatan dalam ayat ini sebagaimana sabda beliau:
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْي
“dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi. Ketahuilah sesungguhnya kekuatan itu adalah memanah (menembak). Kekuatan itu adalah memanah”. (HR. Muslim)
Dalam hadits ini Rasulullah SAW menegaskan bahwa yang dimaksud kekuatan dalam ayat tersebut antara lain adalah kecakapan memanah / menembak (yakni kekuatan senjata) maka latihan senjata di Aceh adalah merupakan amal ibadah mentaati perintah Allah SWT.
Saya bersyukur kepada Allah SWT karena berkat pertolonganNya saya bisa membantu dana meskipun sedikit. Bantuan saya yang sedikit inilah yang dijadikan alasan oleh Densus 88, jaksa dan hakim untuk menzalimi saya dengan dimasukkan kedalam penjara selama 15 tahun.
Jaksa merekayasa bantuan saya yang sedikit itu digambarkan bantuan yang banyak dengan kesaksian saksi-saksi yang ditekan dengan siksaan dan tidak boleh datang ke ruang sidang cukup dengan teleconference.
Karena ini adalah amal ibadah / amal sholeh sama sekali saya tidak menyesali bahkan bersyukur kepada Allah karena saya ditolong ikut membantu ibadah i’dad ini meskipun sedikit.
Akan tetapi ibadah suci dan amal sholeh yang diridhoi dan diperintahkan Allah ini dihinakan dan dilecehkan oleh Densus 88, jaksa penuntut umum dan hakim dengan tuduhan perbuatan teror (laknatullah ‘alaihim). Padahal kenyataannya ibadah i’dad di Aceh in diamalkan ditengah hutan dan pegunungan yang sama sekali tidak mengganggu keamanan masyarakat.
Sedangkan laskar kristus melakukan latihan senjata di hutan jawa barat tidak diganggu (dibiarkan) dan tidak dituduh teroris.
Maka jelas tuduhan ibadah i’dad di pegunungan aceh sebagai perbuatan teror yang selanjutnya diserang Densus 88 adalah merupakan pelecehan dan penghinaan terhadap syari’at Islam dan penghinaan terhadap Allah dan RasulNya (laknatullah ‘alaihim)
ini sebagai bukti yang jelas bahwa thaghut indonesia telah menyatakan permusuhan terhadap Islam dan kaum muslimin dalam rangka membantu kafir nasrani melaksanakan perang salib yang di komando oleh George W Bush. Bersambung. [Ahmed Widad]