JEPARA (voa-islam.com) – Sidang lanjutan kasus eksekusi mati Trio Mujahid Jepara terhadap murtadin penghujat Islam Omega Suparno kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jepara Jateng, Kamis (15/8/2013) pagi.
Pada sidang ke-9 ini, agendanya masih pemeriksaan para saksi. Meskipun para saksi yang hendak dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada satupun yang hadir, namun sidang dipaksakan majelis hakim untuk tetap digelar.
Rencananya, para saksi yang dihadirkan pada sidang tersebut adalah pendeta Agus, guru spiritual murtadin Omega Suparno, anak dari pendeta Agus dan Mulyadi tetangganya yang di Kudus.
Saat majelis hakim bertanya kepada JPU, salah satu jaksa menjawab jika para saksi tidak ada yang memberikan keterangan yang jelas perihal ketidakhadiran mereka. Sontak hal tersebut membuat kecewa hakim, kuasa hukum Trio Mujahid Jepara dan peserta sidang.
...Menurut TPM, persidangan melanggar pasal 168 KUHP bahwa seseorang yang bersama-sama sebagai terdakwa dilarang memberikan kesaksian...
Akhirnya, baru berjalan 10 menit, sidang yang dimulai pukul 10.05 WIB langsung di skors oleh hakim. Pasalnya, Budi dan Misbah, kuasa hukum Trio Mujahid Jepara merasa keberatan dengan sikap hakim yang tetap memaksakan untuk melanjutkan sidang meskipun tidak ada satupun saksi yang hadir.
Kuasa hukum Trio Mujahid Jepara dari Tim Pengacara Muslim (TPM) inipun kemudian memutuskan walkout (keluar dari persidangan atau tidak mau mengikuti persidangan) sebagai bentuk protes terhadap putusan hakim tersebut.
Setelah di skros selama 15 menit, akhirnya sidang dilanjutkan tanpa adanya para saksi dari JPU dan TPM. Namun, suasana sidang kemudian berubah dengan ditunjuknya Trio Mujahid Jepara menjadi saksi mahkota oleh hakim yang notabenya sebagai terdakwa.
Terang saja, sidang kemudian tidak berjalan lancar karena agendanya berubah dengan ditunjuknya Trio Mujahid Jepara sebagai saksi mahkota. Bahkan, setelah berkonsultasi dengan TPM, mereka menolak dijadikan saksi mahkota.
...Tim TPM menganggap salah (persidangan semacam ini -red) dan sudah disampaikan saat eksepsi. Namun hakim tetap memaksakan (kesalahan tersebut -red)...
“Menurut TPM, persidangan melanggar pasal 168 KUHP bahwa seseorang yang bersama-sama sebagai terdakwa dilarang memberikan kesaksian, tidak didengar kesaksiannya atau berhak mengundurkan diri bila keberatan,” kata Budi kepada voa-islam.com seusai sidang.
“Tim TPM menganggap salah (persidangan semacam ini -red) karena menggunakan tiga berkas perkara yang terpisah dan ini sudah disampaikan saat eksepsi. Namun hakim tetap memaksakan (kesalahan tersebut -red),” jelasnya.
Sidang akhirnya hanya berjalan sampai pukul 10.27 WIB. Hasil sidang Kamis pagi itu, hakim memutuskan akan mencari saksi ahli dari pihak JPU. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis depan 22 Agustus 2013. [Khal-fah/Jundi]
BERITA TERKAIT: