JEPARA (voa-islam.com) – Sama seperti sidang sebelumnya, pendeta Agus, guru spiritual murtadin penghujat Islam Omega Suparno yang rencananya dijadikan saksi mahkota akhirnya tak hadir lagi tanpa keterangan yang jelas.
Meski sidang lanjutan kasus eksekusi mati Trio Mujahid Jepara terhadap murtadin Suparno kembali digelar di PN Jepara Jateng, Kamis (15/8/2013) tanpa kehadiran para saksi, hakim tetap memutuskan untuk melanjutkan sidang.
Selain pendeta Agus, anak dari pendeta Agus, Mulyadi tetangganya yang di Kudus yang hendak dijadikan saksi juga tidak hadir. Meski sudah dipanggil paksa majelis hakim melalui jaksa (JPU) sebanyak tiga kali, tapi mereka tetap tak hadir.
“Persidangan kemarin, pendeta Agus tidak hadir kembali meskipun sudah dipanggil paksa tiga kali oleh majelis hakim,” kata H Achmad Michdan, kuasa hukum Trio Mujahid Jepara kepada voa-islam.com pada Jum’at (16/8/2013).
...Persidangan kemarin, pendeta Agus tidak hadir kembali meskipun sudah dipanggil paksa tiga kali oleh majelis hakim...
Pengacara dari Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku kuasa hukum Trio Mujahid Jepara juga menegaskan jika hakim memaksakan kesalahannya karena mensidangkan kasus tersebut menjadi tiga berkas perkara yang seharusnya bisa dijadikan satu.
Sebagaimana diberitakan www.voa-islam.com sebelumnya, Trio Mujahid Jepara: Ustadz Amir Mahmud (29), Sony Sudarsono (29), dan Agus Suprapto (31) diancam hukuman mati karena berjihad mengeksekusi murtadin Omega Suparno.
Calon pendeta ini dieksekusi karena terbukti menghujat Islam dengan mengajarkan bahwa Allah itu sebenarnya tidak ada, baru diadakan sejak adanya bangsa Arab; Al-Qur'an itu salah semua dan layak untuk di injak-injak; Nabi Muhammad itu tidak boleh dikultuskan karena kenabiannya serta dengan gelar kiyai di Jawa; dan sebagainya.
Akibat jihadnya itu, mereka kini menjadi tahanan di PN Jepara dan terancam hukuman mati dengan jeratan pasal berlapis, antara lain: pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1); pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1), pasal 353 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1); pasal 351 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1). [Khal-fah/Jundi]
BERITA TERKAIT: