JAKARTA (voa-islam.com) – Terbongkarnya kasus korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) semakin menunjukkan bahwa sistem Demokrasi dan Kapitalis sejatinya hanya melahirkan para koruptor.
Tak tanggung-tanggung, orang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi di lingkungan Migas itu adalah Ketua SKK Migas, Rudi Rubiandi.
Rudi Rubiandini merupakan anak buah yang langsung berada dibawah pengawasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dan Persiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto membeberkan kronologi operasi tangkap tangan terhadap Ketua SKK Migas itu, dan juga kedua tersangka lain di Jakarta, pada Selasa (13/8/2013) malam itu.
...KPK menggelar satu operasi melalui Deputi Penindakan untuk menindaklanjuti informasi yang diberikan masyarakat terkait dugaan pemberian dana kepada penyelenggara negara...
“KPK menggelar satu operasi melalui Deputi Penindakan dan beberapa deputi lain untuk menindaklanjuti informasi yang diberikan masyarakat terkait dugaan pemberian dana kepada penyelenggara negara yang dilakukan oleh seseorang,” kata Bambang dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (14/8/2013).
Bambang menjelaskan, pelaku berinisial S (Simon Tanjaya) dari pihak swasta (Kernel Oil) memberikan dana kepada pelaku berinisial asli D (Devi Ardi) pada Selasa sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah tempat di City Plaza Jalan Gatot Subroto Jakarta.
“Dana sebesar 400 ribu dolar AS itu akan diberikan kepada saudara R (Rudi Rubiandini) yang akan dijanjikan bertemu pada pukul 21.00 WIB,” terangnya.
Menjelang pukul 22.00 WIB, dana itu diserahkan Devi Ardi kepada Rudi Rubiandini di rumah Rudi di Jalan Brawijaya No. 8 Jakarta.
...Dana sebesar 400 ribu dolar AS itu akan diberikan kepada saudara R (Rudi Rubiandini) yang akan dijanjikan bertemu pada pukul 21.00 WIB...
“Tersangka A (Devi Ardi) menggunakan motor 'moge'. Dan dalam motor itu pun sudah ada Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Jadi paket lengkap rupanya,” lanjutnya.
Pertemuan Ardi dengan Rudi berlangsung lebih dari setengah jam. Bahkan, ketua SKK Migas itu sempat mencoba kendaraan moge itu. Kemudian Ardi diantar pulang sopir Rudi dengan mobil Rudi.
“Setelah A (Ardi) keluar rumah, tidak lama kemudian, dilakukan penyergapan. Dalam penyergapan itu, A (Ardi) kemudian langsung dibawa kembali ke rumah R (Rudi), sedangkan uang 400 ribu dolar AS itu diambil dan diamankan,” ujarnya.
Selain uang 400 ribu dolar AS, KPK juga menemukan uang 90 ribu dolar AS dan 127 dolar Singapura dalam penggeledahan di rumah Rudi. Sedangkan penggeledahan di rumah Ardi, KPK menemukan uang 200 ribu dolar AS.
...Dalam penyergapan itu, A (Ardi) kemudian langsung dibawa kembali ke rumah R (Rudi), sedangkan uang 400 ribu dolar AS itu diambil dan diamankan...
“Ini adalah jumlah uang, salah satu terbesar yang pernah disita KPK dalam satu operasi tangkap tangan,” tegas Bambang sambil menunjukkan uang hasil sitaan KPK.
Saat ini, KPK telah menetapkan status Rudi Rubiandini dan Devi Ardi sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon Tanjaya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
“Penyuapan itu berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang menjadi lingkup kewenangan SKK Migas,” kata Bambang.
Bambang menduga uang komitmen itu diterima Rudi dalam dua tahap, yaitu 300.000 dolar AS pada tahap pertama dan 400.000 dolar AS pada tahap kedua.
...Ini adalah jumlah uang, salah satu terbesar yang pernah disita KPK dalam satu operasi tangkap tangan...
Selain itu, Bambang mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya praktek suap di SKK Migas, KPK kemudian mengawasi Rudi sebelum operasi penyergapan.
Siapakah Rudi Rubiandini?
Rudi Rubiandini sebelum menjadi Wamen ESDM era Jero Wacik dan Ketua SKK Migas, berkarier dari akademisi. Rudi juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jurusan Teknik Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB) 1995-1998.
Karier putra kelahiran Tasikmalaya, Jawa Barat, 9 Februari 1962 ini, dikenal oleh publik saat menjabat penasihat ahli Kepala BP Migas yang kemudian naik menjabat Wakil Ketua TP3M di Kementerian ESDM.
...Penyuapan itu berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang menjadi lingkup kewenangan SKK Migas...
Bahkan pada 2011-2012, sempat menjabat sebagai Deputi Pengendalian Operasi BP Migas hingga ditunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM dari 14 Juni 2012 sampai 15 Januari 2013 untuk menemani Jero Wacik.
Setelah dibubarkannya BP Migas oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dirinya dipercaya menjalankan amanah sebagai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang lebih akrab dipanggil SKK Migas.
Namun karier “kinclong”nya itu harus terjegal setelah dirinya ditangkap oleh KPK karena diduga menerima uang sebesar 700 ribu dolar AS dari pihak swasta. “Komitmen 700.000 dolar AS itu betul,” kata Bambang Widjojanto. [Khal-fah/dbs]