MAUMERE (voa-islam.com) - Pengadilan Negeri Maumere, Sikka, NTT, hari ini Senin (19/8), menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Herman Jumat Masan alias Herder, mantan pastor yang didakwa melakukan pembunuhan pada beberapa tahun silam.
“Kami menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa, Saudara Herman Jumat Masan”, kata Beslin Sihombing, Hakim Ketua PN Sikka saat membacakan vonis.
Menurut Sihombing, majelis hakim menilai, tindakan Herman dilakukan terencana, menyembunyikan tindakannya dalam waktu yang lama dan menyebut Herman merupakan sosok yang berbahaya bagi orang lain.
Herman, mantan imam Keuskupan Larantuka, Flores Timur terbukti dalam dakwaan membunuh dengan mencekik seorang bayi pada 1999, hasil hubungan gelapnya dengan Yosefin Keredok Payong alias Merry Grace. Merry Grace merupakan mantan suster SSpS, yang meninggalkan biara pada tahun 1997.
Tahun 2002, ketika Merry Grace kembali melahirkan anak kedua hasil hubungan gelap mereka, Herman membiarkan saja bayi itu di kamarnya hingga meninggal, bersama Merry Grace yang juga akhirnya meninggal setelah mengalami pendarahan selama 10 hari. Ketiga jenazah ini dikuburkan di belakang kamar Herman di kompleks Tahun Orientasi Rohani (TOR), Lela, Maumere, di mana saat itu ia bertugas sebagai pendamping para frater TOR. Herman meninggalkan imamat tahun 2008, dan bekerja di Kalimantan.
Kasus ini terungkap ketika pada Januari 2013, polisi menggali kuburan ketiga jenazah itu, berkat pengakuan dari mantan pacar Herman, bernama Sofi, berhubung Herman pernah menceritakan peristiwa pembunuhan ini kepadanya.
Proses hukum pun dilakukan, setelah Herman berhasil dibawa ke Maumere, pada Januari lalu, hingga pembacaan vonisnya hari ini.
Ketika mendengarkan vonis hakim, setelah sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Herman mengatakan, “Atas putusan yang mulia dan berdasarkan kenyataan yang ada, maka saya masih berpikir-pikir”, katanya singkat.
Sekitar 100 orang keluarga Merry Grace menghadiri sidang ini. Mereka datang menggunakan bis dan sepeda motor ke gedung pengadilan. Di depan salah satu bus, terpasang spanduk bertuliskan, “Tunda No, Vonis Mati Yes”.
Mereka pun mengaku puas. “Kami mengharapkan tidak ada remisi-remisi. Kami memang menuntut agar dihukum mati, tapi kami juga sadar sebagai manusia tidak punya hak untuk mengambil hidup orang lain”, kata Adam Kati, kepala adat dari keluarga Merry Grace kepada ucanews.com.
Sementara Mery Ose, sepupu Merry Grace menilai, hukuman ini pantas diberikan kepada Herman. “Ini sesuai dengan tindakannya”.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang akhir Juli lalu yang meminta Herman dihukum mati. [Widad/uca]