JEPARA (voa-islam.com) – Sidang lanjutan kasus eksekusi mati Trio Mujahid Jepara terhadap murtadin penghujat Islam Omega Suparno akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jepara Jawa Tengah, besok Kamis (22/8/2013) pagi.
Dalam sidang ke-10 besok Kamis pagi, agenda sidang yang dijadwalkan oleh majelis hakim masih mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rencananya, besok Kamis pagi jaksa akan menghadirkan saksi ahli. Hal ini karena pada sidang sebelumnya pendeta Agus, guru spiritual murtadin Suparno yang hendak dijadikan saksi mahkota oleh jaksa tidak berani hadir.
...Besok (Kamis, 22/8/2013 -red) agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dari jaksa...
“Besok (Kamis, 22/8/2013 -red) agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dari jaksa,” kata H Achmad Michdan, kuasa hukum Trio Mujahid Jepara kepada voa-islam.com pada Selasa (20/8/2013).
Namun, koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) ini mengatakan belum mengetahui secara persis saksi ahli dalam bidang apa yang hendak dihadirkan jaksa dalam persidangan besok Kamis pagi itu.
“Belum tau. Makanya besok kita lihat saja. Insya Allah saya juga akan hadir dipersidangan, karena agenda sidang ini penting,” ujarnya.
...Belum tau. Makanya besok kita lihat saja. Insya Allah saya juga akan hadir dipersidangan, karena agenda sidang ini penting...
Sebagaimana diberitakan www.voa-islam.com sebelumnya, Trio Mujahid Jepara: Ustadz Amir Mahmud (29), Sony Sudarsono (29), dan Agus Suprapto (31) diancam hukuman mati karena berjihad mengeksekusi mati murtadin penghujat Islam Omega Suparno.
Calon pendeta ini dieksekusi karena terbukti menghujat Islam dengan mengajarkan bahwa Allah itu sebenarnya tidak ada, baru diadakan sejak adanya bangsa Arab; Al-Qur'an itu salah semua dan layak untuk di injak-injak; Nabi Muhammad itu tidak boleh dikultuskan karena kenabiannya serta dengan gelar kyai di Jawa; dan sebagainya.
Akibat jihadnya itu, mereka kini menjadi tahanan di PN Jepara dan terancam hukuman mati dengan jeratan pasal berlapis, antara lain: pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1); pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1), pasal 353 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1); pasal 351 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1). [Khal-fah/Jundi]
BERITA TERKAIT: