JAKARTA (voa-islam.com) - Ketua DPP FPI Bidang Nahi Munkar, Munarman menyatakan bahwa FPI melaporkan sejumlah media baik cetak maupun elektronik ke dewan pers karena menyebarkan berita bohong.
Seitdaknya ada delapan media televisi dan tiga media cetak yang dilaporkan FPI ke Dewan Pers hari ini.
“Bismillaah, hari ini FPI layangkan surat pengaduan ke Dewan Pers, 8 TV, 3 Media cetak; Metro TV, TV One, Trans TV, Trans7, RCTI, ANTV, SCTV, SINDO TV, Kompas, Media Indonesia, Warta Kota,” kata Munarman melalui pesan Broadcast BlackBerry Messenger yang diterima redaksi voa-islam.com, Rabu (21/8/2013).
Selain menyebarkan berita bohong, Pelaporan FPI ke Dewan Pers juga lantaran sejumlah media tersebut tidak melakukan cover both side (perlakuan adil dalam pemberitaan, red.) dan mencampuradukkan antara fakta dan opini.
“Karena telah menyebarkan berita bohong tentang FPI dalam peristiwa Lamongan dan Tasilmalaya. kebohongan tersebut diulang-ulang dan tanpa melakukan cover both side dan bersifat insinuatif untuk menggiring opini publik. Media yang dilaporkan tersebut juga mencampuradukan antara fakta dan opini,” ungkapnya.
Di sisi lain, FPI juga hendak menguji independensi pers, apakah bisa bersikap adil terhadap umat Islam.
“Kami ingin menguji, apakah prinsip-prinsip yang diagung-agungkan oleh kaum demokrat yaitu independensi pers, pers yang tidak memihak pada salah satu golongan atau kelompok atau posisi ideologis yaitu liberalisme, bisa bersikap adil kepada umat Islam? Ini saat menguji mereka dengan prinsip dan standar mereka sendiri! Demikian kami sampaikan,” tutupnya. [Ahmed Widad]