View Full Version
Senin, 26 Aug 2013

Sidang Trio Mujahid Jepara; Keterangan Saksi ''Mahkota'' Berubah-Ubah

JEPARA (voa-islam.com) – Akhirnya Ratna Widayati, saksi “mahkota” yang ditunggu-tunggu majelis hakim, Trio Mujahid Jepara maupun kuasa hukumnya dari TPM dan para pengunjung sidang datang juga.  

Ratna Widayati adalah anak rohani dari pendeta Agus Winarno, guru spiritual murtadin Omega Suparno. Sebelumnya, Ratna sudah dipanggil majelis hakim sebanyak tiga kali, namun tak pernah hadir.

Ratna hadir saat sidang lanjutan kasus eksekusi mati Trio Mujahid Jepara terhadap murtadin penghujat Islam Omega Suparno pada Kamis (22/8/2013) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jepara Jawa Tengah.

Pada sidang ke-10 tersebut, Ratna menyampaikan keterangannya seputar hubungan ayahnya, pendeta Agus dengan murtadin Suparno, dan seputar aktivitas murtadin Suparno dirumah ayahnya.

...Ratna mengatakan jika murtadin Suparno hanya main sekali ke rumahnya. Tapi setelah ditanya TPM, dia mengaku bahwa murtadin Suparno lebih dari tiga kali main kerumahnya...

Selain itu, Ratna juga menceritakan kapan Omega Suparno murtad dari Islam ke Kristen, hingga informasi yang dia dapat dan ibunya ketika mendengar kematian murtadin Omega Suparno.   

“Suparno hanya main sekali ke rumah bapak (pendeta Agus -red). Kalau berpindah agamanya mungkin baru aja,” katanya.

Namun, saat Ratna dicecar sejumlah pertanyaan oleh Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku kuasa hukum Trio Mujahid Jepara, kesaksian awalnya dengan jawaban yang diberikan kepada TPM tidak sesuai.

Awal persidangan, Ratna mengatakan jika murtadin Suparno hanya main sekali ke rumahnya. Tapi setelah ditanya TPM, dia mengaku bahwa murtadin Suparno pernah beberapa kali main kerumahnya, yakni lebih dari tiga kali.

Selain itu, Ratna mengaku mendapat informasi kematian murtadin Suparno dari facebook, padahal dia mengatakan diawal persidangan bahwa sudah 4 bulan tidak membuka facebook.

...Ratna mengaku mendapat informasi kematian murtadin Suparno dari facebook, padahal dia mengatakan diawal persidangan bahwa sudah 4 bulan tidak membuka facebook...

Sesaat setelah dia membuka dan membaca informasi tentang pembunuhan murtadin Suparno di facebook, dia bersama ibunya langsung menjenguk ke rumah sakit untuk memastikan informasi tersebut.

Ketidakkonsistenan Ratna lainnya dalam memberikan kesaksian adalah, sebelumnya dia meyakini bahwa murtadin Suparno baru murtad beberapa waktu yang lalu alias tidak lama dari kejadian eksekusi mati.

Tapi dari keterangan Ratna, terbukti bahwa murtadin Suparno memiliki hubungan khusus dengan keluarga Ratna, karena sudah menjadi anak rohani pendeta Agus yang sekaligus guru spiritualnya selama 3 atau 4 tahun yang lalu.

Keterangan Ratna yang berubah-ubah dalam memberikan kesaksiannya tentu saja memunculkan keraguan, baik kepada majelis hakim maupun tim kuasa hukum Trio Mujahid Jepara.

Padahal, Ratna yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) digadang-gadang sebagai saksi “mahkota” justru memberikan kesaksian yang tidak konsisten dalam pernyataan awalnya maupun dalam menjawab pertanyaan TPM.

...Keterangan Ratna yang berubah-ubah dalam memberikan kesaksiannya tentu saja memunculkan keraguan, baik kepada majelis hakim maupun tim kuasa hukum Trio Mujahid Jepara...

Sebagaimana diberitakan www.voa-islam.com sebelumnya, Trio Mujahid Jepara: Ustadz Amir Mahmud (29), Sony Sudarsono (29), dan Agus Suprapto (31) diancam hukuman mati karena berjihad mengeksekusi mati murtadin penghujat Islam Omega Suparno.

Calon pendeta ini dieksekusi karena terbukti menghujat Islam dengan mengajarkan bahwa Allah itu sebenarnya tidak ada, baru diadakan sejak adanya bangsa Arab; Al-Qur'an itu salah semua dan layak untuk di injak-injak; Nabi Muhammad itu tidak boleh dikultuskan karena kenabiannya serta dengan gelar kyai di Jawa; dan sebagainya.

Akibat jihadnya itu, mereka kini menjadi tahanan di PN Jepara dan terancam hukuman mati dengan jeratan pasal berlapis, antara lain: pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1); pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1), pasal 353 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1); pasal 351 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1). [Khal-fah/Jundi]

BERITA TERKAIT:

  1. Sidang Lanjutan Trio Mujahid Jepara; Agenda Sidang Berubah-Ubah
  2. 3 Kali Dipanggil Paksa, Guru Spiritual Murtadin Suparno Tak Hadir Lagi
  3. TPM: Peristiwa Murtadin Suparno, Pelajaran Buat Kasus Penodaan Agama
  4. TPM: Waspadalah!! Ini Bukan Pembunuhan Biasa, Ada Unsur SARA
  5. Munarman: Eksekusi Murtadin Jepara Harus Jadi Peringatan Para Pendeta

latestnews

View Full Version