JAKARTA (voa-islam.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan, kontes kecantikan Miss World 2013 jika digelar di Indonesia akan melanggar HAM karena tidak seusai dengan pasal 28J UUD 1945.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Drs Maneger Nasution melaui rilis yang dikirim kepada voa-islam.com, pada Senin (26/8/2013).
Menurut Komnas HAM, kecantikan bukanlah sebuah komoditi untuk dipertontonkan kepada khalayak umum dan juga diperlombakan seperti ajang pamer aurat Miss World tersebut.
...Kecantikan bukan untuk dipertontonkan dan diperlombakan. Budaya kita lekat dengan santun, tata krama, dan menjunjung tinggi kearifan...
“Kecantikan bukan untuk dipertontonkan dan diperlombakan. Budaya kita lekat dengan santun, tata krama, dan menjunjung tinggi kearifan,” tegasnya.
Untuk itu Komnas HAM menyatakan, jika pemerintah sampai memberikan izin penyelenggaran Miss World di Indonesia, maka hal itu akan menjadi citra buruk bagi bangsa Indonesia yang dikenal menjunjung tinggi budaya ketimuran.
“Kalau sampai pemerintah mengizinkan lembaga kontes kecantikan dunia menyelenggarakan perheletan Miss World di Indonesia, ini jelas melampaui keadaban kita sebagai bangsa,” tandasnya. [Khalid Khalifah]
BERITA TERKAIT :