View Full Version
Selasa, 27 Aug 2013

Mantan Ketua MA; PK Soedjiono Timan Koruptor 1,2 Triliun Tidak Sah

JAKARTA (voa-islam.com) – Dilepaskannya koruptor Soedjiono Timan, pelaku korupsi 1,2 Triliun uang BUMN di PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia lewat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) menuai protes dan kecaman dari berbagai pihak.

Tak hanya masyarakat dan kalangan diluar MA, sejumlah tokoh yang saat ini atau yang dulunya pernah menjadi para petinggi MA juga menyampaikan komentarnya atas vonis PK yang sangat kontroversial itu

Prof DR Bagir Manan, selaku ketua majelis Kasasi yang saat itu memidana dan menjatuhkan vonis terhadap koruptor Soedjiono Timan selama 15 tahun dan uang pengganti Rp 1,2 triliun kaget putusannya dianulir MA.

Menurut Bagir, vonis lepas di tingkat Peninjauan Kembali itu tidak sah. Selain itu, Bagir Manan melihat beberapa kejanggalan dalam proses pengajuan PK koruptor Soedjiono Timan tersebut.

...Pertama prosedur PK tidak benar karena PK itu diajukan oleh istri terpidana. Bagi saya itu tidak sah...

“Pertama prosedur PK tidak benar karena PK itu diajukan oleh istri terpidana. Bagi saya itu tidak sah,” ucap mantan Ketua MA ini saat dihubungi wartawan, Senin (26/8/2013).

Menurutnya, istri boleh mengajukan PK jika terpidana sudah meninggal dunia. Dengan demikian maka status istri ataupun keluarga menjadi ahli waris dan sah diatur undang-undang untuk mengajukan PK.

“Tapi inikan yang mengajukan istri dan dia (koruptor Soedjiono Timan -red) belum meninggal. Jadi istri bukan ahli waris,” tegas pria yang kini menjadi Ketua Dewan Pers tersebut.

Bagir juga menjelaskan, pengajuan PK boleh diajukan oleh istri dan keluarga koruptor Soedjiono, jika kondisinya dalam keadaan sakit. Namun nyatanya, saat proses pengajuan PK, Soedjiono sudah menjadi buronan.

...Tapi inikan yang mengajukan istri dan dia (koruptor Soedjiono Timan -red) belum meninggal. Jadi istri bukan ahli waris...

“Keluarga itu boleh ajukan PK kalau yang bersangkutan atau terpidana menolak ajukan PK. Atau bisa juga karena terpidana dalam keadaan tidak mungkin misalnya sakit. Bagi saya itu perlu dipertanyakan majelis,” ungkapnya.

Seperti diberitakan www.voa-islam.com sebelumnya, Soedjiono Timan telah mengkorupsi uang negara di PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 2 triliun. Koruptor Timan hingga kini juga masih buron dan tidak diketahui rimbanya.

Koruptor Soedjiono Timan adalah Dirut PT BPUI dari tahun 1995  hingga 1997 yang berada dibawah BUMN. Timan diputus bersalah karena telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Dirut BPUI sehingga negara mengalami kerugian sekitar 120 juta dolar AS dan 98,7 dolar Singapura.

...Keluarga itu boleh ajukan PK kalau yang bersangkutan atau terpidana menolak ajukan PK. Atau bisa juga karena terpidana dalam keadaan tidak mungkin misalnya sakit...

Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, koruptor Timan dibebaskan dari tuntutan hukum karena perbuatannya dinilai bukan tindak pidana, tapi hanya perdata saja. Menanggapi vonis bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Kasasi.

Tahun 2004, Majelis Kasasi MA yang dipimpin Ketua MA saat itu, Prof Dr Bagir Manan memvonis Sudjiono Timan dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 369 miliar dan USD 98 juta atau total Rp 1,2 triliun.

Kini, di tingkat PK, Soedjiono Timan kembali lepas dalam perkara yang diketok pada 31 Juli 2013 lalu oleh hakim agung Suhadi. “Mengabulkan permohonan PK Timan. Membatalkan putusan kasasi. Ini perkara perdata (bukan pidana -red),” alasan Suhadi pekan lalu. [Khal-fah/dbs]

BERITA TERKAIT:

  1. Ironi Demokrasi!! Koruptor 1,2 Triliun Uang Negara Dilepaskan MA
  2. Uang Ganti Korupsi Rp 980 Miliar Koruptor 1,2 Triliun Juga Dianulir MA

latestnews

View Full Version