JAKARTA (voa-islam.com) - Organisasi Massa (ormas) Islam Hidayatullah mengeluarkan Siaran Pers terkait rencana pemerintah Indonesia menggelar Miss Word pada September 2013 mendatang.
Seperti dikatakan Kepala Biro Humas PP Hidayatullah, Mahladi, Hidayatullah menyatakan tidak setuju dan tidak mendukung acara tersebut dengan alasan: Pertama, kontes-kontes seperti itu bertentangan dengan peradaban Islam dan tidak cocok dengan budaya bangsa.
Kedua, sangat tidak pantas acara-acara seperti itu digelar di negeri berpenduduk Muslim terbesar di dunia ini. “Karena itu kami, ormas Islam Hidayatullah, akan terus mengedukasi masyarakat lewat dai-dai Hidayatullah dan media-media yang kami miliki tentang betapa besar bahaya ideologi dan moral dari acara-acara seperti itu. Kami berharap, Allah SWT akan menyadarkan para pemimpin di negeri ini akan bahaya tersebut.”
Kontes Miss World rencananya akan di gelar di dua tempat. Di Bali dan Sentul, Jawa Barat. Peserta Miss World akan berada di Bali sejak 8-14 September. Kemudian peserta dibawa ke Jakarta dan malam puncaknya pada 28 September 2013 di Sentul.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menolak pelaksanaan pemilihan Miss World 2013 di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pernyataan sikap MUI tentang penyelenggaraan pemilihan Miss World 2013 di Jakarta, Jumat (23/8/2013).
Pemilihan Miss World 2013 merupakan ajang kecantikan dunia yang melibatkan 140 negara dalam bentuk liberalisasi dan kapitalisasi ekonomi dunia terhadap NKRI. Acara tersebut menghabiskan dana sangat besar dan karenanya merupakan perbuatan sia-sia, mubazzir.
Dalam rilis MUI yang ditandatangani oleh Ketua KH Muhyiddin Junaidi dan Dr Amirsyah Tambunan, pemilihan Miss World merupakan bentuk kontes kecantikan tidak sesuai dengan budaya Indonesia, karena lebih menampilkan budaya negara lain. Sehingga di mata masyarakat Indonesia pemilihan Miss World terkesan merendahkan dan melecehkan budaya bangsa seperti mempertontonkan aurat perempuan.
Dalam ajaran Islam ditegaskan bahwa memamerkan aurat wanita dan mempertontonkan kegenitan berjalan (tabarruj) di depan publik adalah perbuatan dosa yang bertentangan dengan ajaran agama.[desastian]