View Full Version
Sabtu, 31 Aug 2013

MTA: Kasus di Demak Kita Serahkan TPM Untuk Diproses Secara Hukum

SOLO (voa-islam.com) - Majlis Tafsir Al-Qur’an (MTA) Pusat menyatakan bahwa akan menyerahkan sepenuhnya kasus yang terjadi di kantor perwakilan MTA di Demak kepada Tim Pengacara Muslim (TPM).

MTA Pusat berharap kepada penegak hukum agar bisa secepat mungkin mengusut peristiwa didatanginya markas MTA di di desa Dondong, kecamatan Demak Kota, kabupaten Demak, Jawa Tengah oleh ratusan massa yang hendak membubarkan paksa pengajian rutin MTA.

Ratusan massa yang terdiri dari Banser NU, Gerakan Pemuda Ansor dan yang lainnya datang ke markas MTA di Dondong pada Rabu, (22/8)2013) kemarin, dan memaksa pengajian rutin MTA yang sudah berjalan 3 tahun itu agar ditutup paksa dengan alasan masyarakat merasa resah.

...Ya langkah-langkah tetap nanti akan kita (MTA -red) serahkan ke TPM (Tim Pengacara Muslim -red) untuk memproses secara hukum. Jadi nanti kita minta semuanya itu ya ditegakkan hukum...

“Ya langkah-langkah tetap nanti akan kita (MTA -red) serahkan ke TPM (Tim Pengacara Muslim -red) untuk memproses dan melakukan pendekatan-pendekatan, terutama ke aparat penegak hukum,” kata Drs Medi, sekretaris MTA Pusat kepada voa-islam.com, Senin (26/8/2013).

Selain itu, MTA juga berharap pada aparat penegak hukum untuk tidak segan-segan menindak siapa saja dan secara tegas terhadap pihak yang dinyatakan bersalah secara hukum dalam insiden tersebut.

“Jadi nanti kita minta semuanya itu ya ditegakkan hukum lah. Kalau memang kami salah ya silahkan kami yang diambil tindakan. Tapi kalau orang lain yang salah ya silahkan ditindak secara hukum pula,” tandasnya. [Khalid Khalifah]

BERITA TERKAIT:

  1. Berjalan 3 Tahun, Pengajian MTA di Demak Hendak Dibubarkan Banser
  2. Situasi Tak Kondusif, Anggota MTA Demak Diamankan di Kantor MTA Pusat

latestnews

View Full Version