View Full Version
Kamis, 05 Sep 2013

MUI Keluarkan Fatwa tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika

JAKARTA (voa-islam.com) – Kosmetika telah menjadi salah satu kebutuhan manusia pada umumnya. Namun perkembangan teknologi telah mamou menghasilkan berbagai produk kosmetika yang menggunakan berbagai jenis bahan, serta memiliki fungsi yang beragam, bahkan seringkali bahannya tidak jelas, apakah suci atau tidak.

Terhadap masalah tersebut muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai standar kehalalan produk kosmetika dan penggunaannya. Tentu saja, kosmetika yang akan digunakan oleh setiap muslim haruslah berbahan halal dan suci.  Lantas apa saja standar kehalalan produk kosmetika dan penggunaannya? MUI telah menetapkan fatwa terkait hal tersebut untuk dijadikan pedoman.

Dalam QS. Al-Ahzaab:33, Allah Swt berfirman: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias (bertabarruj) dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah.”

Berdasarkan pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Sidang Komisi Fatwa pada Rapat-rapat Komisi pada tanggal 13 Juli 2013, MUI memutuskan dan menetapkan ketentuan umum dan ketentuan hukumnya. Berikut Fatwa MUI yang ditetapkan di Jakarta, 13 Juli 2013:

Pertama, penggunaan kosmetika untuk kepentingan berhias hukumnya boleh dengan syarat: bahan yang digunakan adalah halal dan suci. Ditujukan untuk kepentingan yang dibolehkan secara syar’I, dan tidak membahayakan.

Kedua, penggunaan kosmetika dalam (untuk dikonsumsi/masuk ke dalam tubuh) yang menggunakan bahan yang najis atau haram hukumnya haram.

Ketiga, penggunaan kosmetika luar (tidak masuk ke dalam tubuh) yang menggunakan bahan yang najis atau haram selain babi dibolehkan dengan syarat dilakukan penyucian setelah pemakaian (tathhir syar’i).

Keempat, penggunaan kosmetika yang semata-mata berfungsi tahsiniyyat (salah satu kebutuhan syar’I yang bersifat penyempurna, yang tidak sampai pada tinghkat darurat ataupun hajat) , tidak ada rukhsah (keringanan) untuk memanfaatkan kosmetika yang haram. [desastian]


latestnews

View Full Version