View Full Version
Sabtu, 07 Sep 2013

Pengamat: Vonis Polisi Korup Simulator SIM Harusnya Lebih Berat Lagi

JAKARTA (voa-islam.com) – Para pengamat menilai, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan terhadap koruptor proyek Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang Djoko Susilo terlalu ringan.

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, seharusnya hukuman untuk terdakwa korupsi semisal polisi korup Irjen Pol Djoko Susilo bisa lebih berat lagi.

Oleh karena itu, putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor di Jl. Rsuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013) itu, diyakini tidak akan memberikan efek jera terhadap aparat kepolisian lainnya.

“Jelas vonis itu tidak akan memberi efek jera, terutama bagi aparat kepolisian,” kata pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia (UI), Selasa (3/9/2013).

...Jelas vonis itu tidak akan memberi efek jera, terutama bagi aparat kepolisian...

Bambang menegaskan, seharusnya putusan hukum dari majelis hakim untuk polisi korup semisal Djoko lebih berat lantaran yang bersangkutan adalah penegak hukum. “Apalagi dia merupakan pejabat kepolisian,” tandasnya.

Sementara itu, pengamat hukum pidana Ganjar Laksmana menyatakan, vonis yang dijatuhkan terhadap Djoko Susilo terlalu ringan. Dilihat dari kasus, seharusnya vonis yang diterima Djoko minimal seperti yang diterima Jaksa Urip Tri Gunawan.

“Putusan Djoko Susilo semua sudah oke. Tetapi untuk hukuman penjara seharusnya bisa lebih (berat -red),” kata pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) ketika dihubungi wartawan, Kamis (5/9/2013).

Menurutnya, jika melihat pasal yang disangkakan tidak ada pertimbangan hukum yang proporsional yang bisa dijadikan pertimbangan majelis hakim. Namun, seharusnya hakim bisa melihat kasus lain yang serupa dengan kasus yang dialami Djoko Susilo.

...Putusan Djoko Susilo semua sudah oke. Tetapi untuk hukuman penjara seharusnya bisa lebih (berat -red)...

“Pada tingkat pertama, Jaksa Urip divonis 14 tahun penjara. Kemudian pada tingkat kasasi dia divonis 20 tahun penjara oleh MA. Seharusnya, minimal hukuman yang diterima Djoko sesuai dengan hukuman Urip di tingkat pertama,” ujarnya.

Urip terbukti menerima uang suap sebesar Rp 6 miliar dari Artalyta Suryani yang memiliki hubungan dengan Sjamsul Nursalim, tersangka kasus BLBI BDNI, yang saat itu ditangani Urip. Namun, jika dirunut kembali, bukan tidak mungkin kasus itu akan menyeret sejumlah nama lain yang ada di dalam kejaksaan.

“Kalau kasus Urip dibandingkan dengan kasus Hakim Syarifudin, jelas tipologinya lebih berat. Tetapi, kasus Djoko lebih berat dari kasus Urip,” tandasnya.

Ganjar mengatakan dalam kasus Djoko Susilo, nilai uang yang terbukti dikorupsi Djoko jauh lebih besar daripada kasus Urip. Jadi, sudah sewajarnya, jika vonis penjara yang diterima Djoko jauh lebih berat.

...Seharusnya, minimal hukuman yang diterima Djoko sesuai dengan hukuman Urip di tingkat pertama...

Seperti diketahui bersama, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Suhartoyo memvonis koruptor Simulator Ujian SIM di Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Djoko Susilo juga dibebaskan dari membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar. Djoko terbukti merugikan keuangan negara Rp 121 miliar pada proyek bernilai total Rp 196,8 miliar itu dan memperkaya diri sendiri. Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang periode 2003-2010 dan 2010-2012.

Putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2013) itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan 18 tahun kurungan denda Rp 1 miliar, membayar ganti rugi Rp 32 miliar serta mencabut hak politik terdakwa. [Khal-fah/dbs]

BERITA TERKAIT:

  1. Mahfud MD: Vonis Koruptor Simulator SIM Djoko Susilo Terlalu Ringan


latestnews

View Full Version