JAKARTA (voa-islam.com) – Rabu (11/9/2013) kemarin, seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Probolinggo Jawa Timur terekam CCTV mencuri HP (handphone) milik pegawai Mahkamah Konstitusi (MK).
Jaksa berinisial D menghampiri meja kerja pegawai MK untuk melakukan print out lembar pendaftaran gugatan, sesaat sebelum digelar sidang sengketa pilkada Probolinggo di MK, Rabu (11/9/2013) di Jakarta.
Dari rekaman CCTV di kantor MK, terlihat jelas sekali bagaimana aksi jaksa D saat mencuri HP Samsung Galaxi Note milik Widiana, petugas bagian pendaftaran MK.
...Dari rekaman CCTV di kantor MK, terlihat jelas sekali bagaimana jaksa D saat mencuri HP jenis Samsung Galaxy Note...
Sebelum melakukan aksinya, di ruangan tersebut terlihat seorang pria dengan setelan jas dan pakaian rapi berwarna hitam, sibuk melayani tamu yang ada. Diduga, ruangan itu adalah ruangan untuk menyimpan salinan berkas perkara di MK.
Pria yang ada di ruangan tersebut hilir mudik di ruangan. Hingga kemudian, sebelum duduk dia sempat menyimpan sebuah benda berupa HP di atas meja, tepat di antara berkas-berkas di meja.
Dua orang terlihat masuk di ruangan itu dan menghampiri si pria tersebut di mejanya. Mereka mengambil berkas yang ada di meja itu. Dalam rekaman CCTV, terlihat jaksa D sebelum meninggalkan ruangan, menyempatkan mengambil HP itu menggunakan tangan kanannya.
Kemudian, HP Samsung Galaxy Note itu disimpan di tangan kirinya dan pamit ke pria tersebut. Pria itu tidak tahu kalau HP miliknya telah raib oleh perbuatan yang sangat memalukan dari jaksa D tersebut.
...Dalam rekaman CCTV, terlihat jaksa D sebelum meninggalkan ruangan, menyempatkan mengambil HP itu menggunakan tangan kanannya...
Setelah selesai memprint berkas yang diinginkan si jaksa, pegawai MK tersebut kaget karena HPnya hilang. Lantas dia meminta bantuan security MK untuk memutar ulang CCTV. Terekamlah siapa yang mengambil HP tersebut.
Keamanan MK yang mengetahui aksi itu, lantas mengambil tindakan tegas. Jaksa D yang selesai melakukan persidangan, langsung digeledah. Ditemukan berupa Samsung Galaxy Note milik seorang pegawai MK yang dicurinya.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengatakan, kalau jaksa tersebut sudah diberi sanksi. Dia tidak boleh ikut sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Probolinggo yang ditanganinya di MK.
“Dilarang ikut sidang,” kata Akil di gedung MK, Kamis (12/9/2013) di Jakarta seperti dilansir inilah. [Khal-fah]
BERITA TERKAIT: