View Full Version
Senin, 16 Sep 2013

MUI:Tutup Sekolah yang Tidak Beri Mata Pelajaran Pendidkan Agama Islam

JAKARTA (voa-islam.com) – Dalam rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI yang digelar di Jakarta, MUI mencermati masih terdapat sekolah-sekolah yang tidak memberikan mata pelajaran Pendidikan Agama sesuai agama yang dipeluk murid dan sebaliknya memberikan mata pelajaran Pendidikan Agama yang tidak dipeluk murid.

Untuk itu, MUI menyatakan sikapnya sebagai berikut: a) Kebijakan sekolah-sekolah tersebut merupakan pelanggaaran sangat serius  terhadap Pancasila, konstitusi, HAM anak didik, dan UU Sisdiknas, sekaligus merupakan tragedi nasional.

b) Kondisi itu mencederai kerukunan umat beragama dan bisa menjadi pemicu terjadinya konflik antarpemeluk agama.

C) Pemerintah agar meningkatkan sosialisasi ketentuan yang mewajibkan pemberian mata pelajaran Pendidikan Agama sesuai agama yang dipeluk anak murid ke sekolah-sekolah, terutama kepada sekolah swasta yang berdasarkan agama.

d) Pemerintah dan Kepolisian agar meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pemberian mata pelajaran Pendidikan Agama sesuai agama yang dipeluk murid. Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, pemerintan dan Kepolisian melakukan proses hukum  terhadap pimpinan dan para guru sekolah-sekolah tersebut dan apabila dipandang perlu menutup sekolah-sekolah tersebut.

e) Masyarakat perlu terlibat secara efektif dalam melakukan pengawasan terhadap sekolah yang tidak memberikan pendidikan agama sesuai agama yang dipeluk siswa, menuntut haknya, serta melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak berwajib.

UU Kerukunan Beragama

MUI juga memperihatinkan masih terjadinya berbagai gesekan, konflik social, serta tindakan kekerasan bernuansa agama di berbagai daerah yang menyebabkan kerugian harta benda dan jiwa, menciptakan ketegangan antar kelompok dan disharmoni di masyarakat serta mengancam persatuan nasional.

Atas dasar itu, MUI meminta Pemerintah harus proaktif melakukan pencegahan, menyelesaikan masalah yang terjadi secara integral dan komprehensif serta tidak terjebak pada isu dan opini.

Presiden dan DPR agar mempercepat pembentukan UU kerukunan Umat beragama sebagai pedoman seluruh kompeten bangsa dalam memelihata dan mengembangkan kerukunan dan keharmonisan antarpemeluk agama.

Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan diharapkan MUI secara sinergis meningkatkan program pemahaman ajaran agama dan wawasan kebangsaan kepada masyarakat luas. [desastian]


latestnews

View Full Version