JAKARTA (voa-islam.com) - Terkait dengan pembahasan RUU Jaminan Produk Halal (JPH) yang tengah digodok di DPR, MUI perlu mengingatkan berbagai pihak, bahwa Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada saat menerima audiensi Pimpinan MUI Pusat dan dihadiri oleh sejumlah Menteri di Isana Negara pada 3 April 203, menyampaikan bahwa lembaga yang berwenang melakukan sertifikasi halal adalah MUI yang saat kini telah berjalan selama 24 tahun.
Kewenangan MUI dalam melakukan sertifikasi halal terdiri atas penetapan standar halal, pemeriksaan produk (audit), penetapan fatwa, dan penerbitan sertifikat halal sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Atas dasar itu, MUI meminta wakil pemerintah hendaknya segera melaksanakan amanat Presiden tersebut dalam pembahasan RUU JPH antara DPR dan pemerintah yang saat ini masih berlangsung di DPR dengan memperjuangkan masuknya norma hukum yang menyatakan bahwa MUI adalah lembaga yang mempunyai wewenang melakukan sertifikasi halal.
“Seiring dengan itu MUI mendorong DPR untuk turut mendukung dan menyetujui usulan pemerintah tersebut yang intinya menyatakan bahwa MUI adalah lembaga yang mempunyai wewenang melakukan sertifikasi halal,” demikian disampaikan Ketua Pimpinan Komisi C, H. Amidhan saat membacakan Rekomendasi Rakernas MUI di Hotel Twins Plaza. [desastian]