JAKARTA (voa-islam.com) – Di bidang Hukum dan Perundang-undangan, ada beberapa poin yang dihasilkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Majelis Ulama Indonesia (MUI), salah satunya adalah tekait penanganan terorisme oleh Densus 88.
Setelah melakukan pembahasan secara mendalam pada forum rapat-rapat komisi dan rapat pleno, Rakernas MUI 2013 yang digelar sejak 13-15 September 2013 di Hotel Twins Plaza, Jakarta, menghasilkan sejumlah rekomendasi. Adapun butir rekomendasi tersebut meliputi bidang sosial keagamaan, hukum dan perundang-undangan, politik, ekonomi, pertahanan dan keamanan nasional, dan luar negeri.
Dalam rekomendasinya, MUI memandang terorisme adalah sebuah pelanggaran berat (extra ordinary crime) dan mengkhianati Islam. Akan tetapi, MUI melihat sebagian penanganan terorisme oleh Densus 88 sangat berlebihan, menunjukkan kesewenang-wenangan dan arogansi kekuasaan, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip penegakan hukum. Densus 88 terkadang langsung melakukan tembak mati terhadap terduga teroris yang tidak melakukan perlawanan.
Berdasarkan itu, MUI menegaskan sikapnya sebagai berikut:
1) MUI mendukung sepenuhnya kebijakan dan tindakan pemberatasan terorisme selama hal itu dilakukan berdasarkan hukum, menjunjung tinggi HAM, dan menegakkan asas praduga tak bersalah, serta terukur.
2) Kebijakan antiteror maupun kontrateror hendaknya lenih meningkatkan profesionalismenya, mulai dari tingkat identifikasi hingga eksekusi penangkapan terduga teroris. Semaksimal mungkin dalam tindak penangkapan teroris untuk menghindari jatuhnya korban jiwa.
3) Kebijakan deradikalisasi dan kontraterorisme juga hendaknya ditingkatkan melalui pembinaan spiritual yang menjadi domain ulama, dan pemberdayaaan ekonomi ditingkat keluarga narapidana terorisme, agar virus terorisme tidak terjangkit kembali.
4) Meminta Presiden SBY agar segera melakukan evaluasi komprehensif terhadap kinerja dan hasil kerja Densus 88 oleh karena sampai dengan sekaranf terorisme tidak berkurang atau mati, tetapi bahkan terus hidup dan telah muncul generasi baru.
Di bidang Hukum dan Perundang-undangan, MUI juga menghasilkan rekomendasi tentang vonis ringan terhadap koruptor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selanjutnya, MUI juga mencatat kondisi tentang pertanahan, dan pembahasan RUU Jaminan Produk Halal (JPH), serta dorongan kepada Pemerintah untuk membuat Perda yang melarang peredaran miras. [desastian]