View Full Version
Kamis, 19 Sep 2013

Potensi Wakaf Uang Bisa Jadi Kekuatan Ekonomi Umat Islam di Indonesia

JAKARTA (voa-islam.com) – Dalam Seminar Wakaf “"Peluang dan Tantangan Perwakafan di Indonesia” , Rabu (18/9) di Aula Masjid Al Furqan, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Jl. Kramat Raya No. 45, Jakarta Pusat, praktisi wakaf , Zainul bahar Noor bicara soal pentingnya sebuah bank wakaf di Indonesia. Menurutnya, penggunaan dana wakaf uang memiliki potensi besar dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan wakaf uang pada tahun 2002. Begitu juga DPR telah menerbitkan Undang-undang Nomor 41 tentang Wakaf. Bahkan Presiden SBY sudah mencanangkan Gerakan Nasional Wakaf Uang pada tahun 2008.

“Penggunaan dana wakaf uang memiliki potensi besar dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia, dan sekaligus peningkatan UMKM dalam pembangunan ekonomi nasional,” ujarnya.

Zainul, mantan Direktur Bank Maumalat itu, yakin potensi wakaf uang dapat menggantikan utang luar negeri, demikian pula pendapatan per kapita dapat ditingkatkan apabila peran UMKM diperbesar sehingga menurunkan tingkat kemiskinan dan pengangguran. Karena itu UU Wakaf menjadi dasar dalam pendirian Bank Wakaf ke depannya.

Terkait dengan wakaf uang, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan “Kebijakan Pemerintah tentang Pengembangan Wakaf di Indonesia”. Dalam kebijakan tersebut, dijelaskan, wakaf merupakan potensi dan asset umat Islam yang cukup besar sehingga dapat didayagunakan bagi upaya menyelamatkan nasib puluhan juta rakyat Indonesia yang masih hidup dibawah garis kemiskinan dan belum dilindungi oleh system jaminan social yang terprogram dengan baik.

"Potensi dana yang terkumpul dari wakaf merupakan sumber dana non-budgeter di luar APBN yang secara bertahap dapat mengurangi ketergantungan pembiayaan domestic pada hutang luar negeri dengan hitungan bunga yang terus bertambah. Dana yang terkumpul dari wakaf tersebut merupakan modal akumulatif yang sangat besar artinya bagi pemenuhan hajat hidup orang banya yang tidak dapat dipenuhi oleh anggaran negara dari tahun ke tahun," paparnya.

Gerakan Wakaf Nasional

Pada 8 Januari 2010, Presiden RI telah mencanangkan Gerakan Wakaf Nasional Uang di Istana Negara. Keputusan dan kebijakan Presiden RI tidak akan pernah terjadi tanpa lebih dulu mempertimbangkan, memperhatikan dan memastikan bahwa sesungguhnya potensi wakaf yang dapat diberikan oleh 200 juta kaum muslimin Indonesia adalah begitu besarnya.

Potensi wakaf bahkan sudah dikalkulasi oleh berbagai kalangan yang mempertegas, bahwa: sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, yaitu sekitar 190 juta orang, merupakan potensi yang luar biasa bagi pengumpulan dana wakaf uang. Jika diasumsikan minimal 5% dari jumlah umat muslim berwakaf uang sebanyak Rp. 100.000 setiap bulannya, maka akan terkumpul dana sebesar Rp. 900 milyar per  bulan atau Rp. 10,8 triliun per tahun.

Pengamat ekonomi mengatakan, intensifikasi pengumpulan wakaf uang dapat mengurangi beban hutang negara. Perkiraan hasil pelaksanaan wakaf uang dari jumlah muslim kelas menengah Indonesia sebesar 10 juta jiwa dengan rata-rata penghasilan per bulan Rp. 500.000 hingga Rp. 10 juta. Apabila mereka melaksanakan wakaf dengan nilai Rp. 5000 hingga Rp. 10.000 sesuai dengan besaran distribusi penghasilan mereka, total wakaf uang yang terkumpul dalam satu tahun mencapai Rp. 3 triliun.

Ternyata jumlah wakaf uang Rp. 3 triliun per tahun tersebut merupakan 10% dari total hutang Indonesia kepada CGI sebesar Rp. 3,14 milyar (pada tahun 2002).

Fatwa MUI tentang wakaf uang dikeluarkan pada 11 Mei 2002. Komisi Fatwa MUI menetapkan sebagai berikut: Wakaf uang (Cash waq/Waq Al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.

Menurut MUI, wakaf uang hukumnya jawaf (boleh). Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan.  

“Yang menarik, Bangladesh (Prof. Mannan) memelopori penerbitan Sertifikat Wakaf Uang melalui pendirian Social  Investment Bank Limited (SIBL). Salah satu pendiri Bank Muamalat misalnya, adalah orang pertama di Indonesia yang memperkenalkan system cash waqf yang kemudian diterjemahkan dengan wakaf tunai. Padahal, awal-awalnya, istilag wakaf uang masing sangat asing, bahkan di lungkungan lembaga keuangan syariah,” jelas Zainul. [desastian]

 


latestnews

View Full Version