View Full Version
Sabtu, 21 Sep 2013

LDII Ketar-Ketir, Mantan Anggota LDII Adam Amrullah Dijerat UU ITE

BEKASI (voa-islam.com) – Masih segar dalam ingatan, serangan ormas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) terhadap pengajian mahasiswa di masjid al-Hijri Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) di Bogor. Kasus aliran sesat LDII mengamuk di Masjid UIKA itu telah resmi dilaporkan ke polisi. Namun hingga saat kenapa belum dijadikan tersangka dan dibawa ke meja hijau?

Pihak yang melaporkan LDII ke Polresta Bogor adalah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) UIKA dan IMM Jabar, atas penganiyaan 5 anggota mereka; dan pihak DKM Masjid al-Hijri UIKA atas perusakan masjid.

"Kita loporkan LDII ke polisi karena tindak penganiayaan, pengeroyokan dan perusakan fasilitas umum, serta penodaan agama," kata Ketua Forum Komunikasi Umat Islam (FORKAMI) Bogor, yang mendampingi mahasiswa korban serangan LDII ke Polresta Bogor, Senin, (17/06/2013).

Anehnya, polisi belum menangkap pelaku penyerangan dan rusakan masjid, LDII malah melaporkan mantan anggota LDII  Adam Amrullah ke polisi dengan dalih pencemaran nama baik LDII.

Kemarin, Jum’at pagi (17/9), Adam menjalani pemeriksaan di Polsek Bekasi Selatan. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Langkah Adam menantang mubahalah LDII lewat saluran Youtube dinilai aparat keamanan telah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3. 

Farhan, pengacara Adam dari Tim Pengacara Muslim (TPM) mengatakan bahwa kasus Adam terlihat sangat dipaksakan. Sebab, locus delicti  (tempat terjadinya suatu tindak pidana atau lokasi tempat kejadian perkara) berada di Tangerang, tapi Adam justru diperiksa oleh Polsek Bekasi.“Lagipula statement yang dikeluarkan Adam sifatnya materil, karena ia mantan LDII,” ujarnya.

Adam menilai ada dua poin penting dalam kasus kriminalisasi yang menimpanya. Pertama, LDII berusaha menghapus jejak keterkaitannya dengan menjadikan Senkom sebagai pelapor. Kedua kasusnya akan memberi tekanan kepada mantan-mantan LDII agar bungkam untuk membongkar kesesatan LDII.

Terkai Locus delicti, Polsek Bekasi Selatan hanya menjawab singkat, “Kami sudah menjalankan sesuai prosedur,” ujar anggota polsek yang enggan disebut namanya. Sementara itu seperti di beritakan Islampos, Ketua Umum LDII Abdullah menolak untuk diminta konfirmasi.

Seperti diketahui, Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri, semacam lembaga Pamswakarsa memperkarakan Sekjen Forum Ruju Ilal’haq (FRIH), Adam Amrullah. Senkom menuntut mantan anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) tersebut dengan pasal pencemaran nama baik dan Undang-undang IT.

Dalam surat gugatan yang bertanggal 20 Mei 2013, Senkom merasa dirugikan dengan adanya video berjudul “Nasehat Sekjend FRIH dan Tantangan Mubahalah LDII” di situs Youtube.com. Senkom merasa keberatan dianggap organisai bayangan dari LDII. [desastian/Eza]


latestnews

View Full Version