JAKARTA (voa-islam.com) – Pertengahan tahun ini atau pada bulan Juni tahun 2013, Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dari masyarakat atas dugaan perilaku hakim yang bermasalah.
Pelanggaran yang dilakukan para hakim bermasalah sangat beragam. Ada yang terlibat korupsi, melanggar kode etik, narkoba dan asusila. Tercatat ada 1.071 laporan di seluruh Tanah Air.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan jika di banding tahun 2012 yang hanya mencapai 1.520 laporan. Secara logika, tentu hal ini sangat memprihatinkan. Sebab baru setengah tahun saja mencapai 1.071 laporan.
Dari sekian hakim yang bermasalah, KY menyebut Jawa Timur mempunyai banyak hakim bermasalah. Bahkan dari 1.071 laporan hakim bermasalah di seluruh Tanah Air, Jawa Timur menduduki urutan kedua setelah Ibu Kota Jakarta.
...Bulan Juni tahun 2013, Komisi Yudisial (KY) menerima 1.071 laporan masyarakat atas dugaan perilaku hakim yang bermasalah...
Contohnya seperti bulan lalu, Ketua KY Eman Suparman mengatakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyatakan hakim berinisial R yang bertugas di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatra Utara positif mengonsumsi narkoba.
Hakim R sebelumnya diduga telah menerima suap berupa uang dan narkoba jenis sabu-sabu dari keluarga terdakwa. “Kalau kata BNN sih positif. Bukan kata saya lho,” kata Eman saat ditemui di Gedung KY, Selasa (18/6/2013) seperti dlansir inilah.
Dan kini, KY kembali mengakui adanya hakim bermasalah. KY mengatakan telah menerima respon Mahkamah Agung (MA) atas rekomendasi dua hakim pengadilan negeri yang diduga melanggar kode etik dan perilaku.
...Dari sekian hakim yang bermasalah, KY menyebut Jawa Timur mempunyai banyak hakim bermasalah dan menduduki urutan kedua setelah Ibu Kota Jakarta...
Sebelumnya, kedua hakim tersebut telah direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian. Sanksi ini terkait kasus tindakan asusila dan penyalahgunaan narkoba.
Hal ini menjadi ironi ketika pelaku atau para hakim yang bermasalah dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan tindak asusila merupakan aparat atau fihak yang mengklaim sebagai penegak hukum.
“Terkait rekomendasi itu, hari ini KY telah menerima respon dari MA untuk pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH),” kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, Selasa (24/9/2013) di Jakarta.
Dia mengungkapkan, hakim yang diduga melakukan tindakan asusila bertugas di salah satu Pengadilan Negeri di Jawa Barat. Sementara hakim yang diduga menyalahgunakan narkoba bertugas di salah satu Pengadilan Negeri di Sumatera Utara.
...Hal ini menjadi ironi ketika pelaku atau para hakim yang bermasalah dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan tindak asusila merupakan aparat atau fihak yang mengklaim sebagai penegak hukum...
“Dalam waktu dekat ini, MA dan KY akan menunjuk anggota MKH untuk dua kasus itu dan berkoordinasi untuk menyepakati waktu pelaksanaan sidang MKH itu,” ujar Asep.
MA juga telah merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap satu lagi hakim terkait tindakan asusila. Saat melakukan pelanggaran kode etik, hakim itu bertugas di Pengadilan Negeri Jawa Timur.
“Rekomendasi MA ini, KY juga telah merespon untuk segera membentuk MKH secepatnya,” tandasnya. [Khal-fah]