View Full Version
Rabu, 09 Oct 2013

DSN-MUI: Persyaratan untuk Menjadi Hotel Syariah Tidak Ribet

JAKARTA (voa-islam.com) – Ada beberapa aspek, unsur dan sub unsur kategori Hotel Syariah, seperti dalam pembahasan Peraturan Menteri (Permen) Parawisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Usaha Hotel Syariah.  Aspek itu meliputi: produk, pelayanan dan pengelolaan.

Seperti dijelaskan sebelumnya, usaha hotel syariah terbagi menjadi dua kategori: (1) Hotel Syariah Hilal 1, (2) Hotel Syariah Hilal 2. Adapun  Hotel Syariah Hilal 1 merupakan hotel syariah yang di dalamnya memenuhi sebagian unsur syariah sesuai dengan penilaian usaha hotel syariah yang ditentukan oleh DSN-MUI.

Sedangkan Hotel Syariah Hilal 2 merupakan hotel syariah yang di dalamnya memenuhi seluruh unsur Syariah sesuai dengan penilaian usaha hotel yang ditentukan juga oleh DSN-MUI.

Tata cara penilaian Hotel Syariah itu berbentuk list yang akan menilai, apakah sub unsur  terpenuhi atau tidak. Misalnya, apakah persyaratan itu Mutlak (M) atau Tidak Mutlak (TM). Jika memenuhi sebagian unsur syariah sesuai dengan penilaian usaha hotel syariah yang ditentukan oleh DSN-MUI, maka hotel tersebut masuk kategori Hotel Syariah Hilal 1.

Dan jika di dalamnya memenuhi seluruh unsur Syariah sesuai dengan penilaian usaha hotel yang ditentukan juga oleh DSN-MUI, maka maka hotel tersebut masuk kategori Hotel Syariah Hilal 2.

Sebagai contoh, unsur lobby, apakah dalam sub unsur itu tersedia atau tidak, pengeras suara, bacaan Islami atau yang memiliki pesan moral, dan hiasan bernuansa Islami? Kemudian, pada kantor depan, apakah tersedia atau tidak, informasi waktu shalat, informasi tertulis tidak menerima pasangan yang bukan mahram, informasi tertulis tata cara menerima kunjungan tamu bagi penghuni hotel?

Kemudian toilet umum, apakah tempat pembuangan air kecil terjaga pandangan atau tidak, apakah juga tersedia alat bersuci dengan air yang praktis atau tidak.

Untuk Mushoalla, area shalat laki-laki dan perempuan ada pembatas dengan kondisi yang layak, tersedia perlengkapan shalat, tersedia sistem tata udara, pencahayaan, dan sound system.

Tempat wudhunya, apakah laki-laki dan perempuan terpisah atau tidak, apakah tersedia saluran air bekas wudhu dengan kondisi baik? Sedang interiornya, ornamen (patung dan lukisan) tidak mengarah pada kemusyrikan dan mengandung pornografi/pornoaksi. Di kamar tamu, tersedia penunjuk arah kiblat di langit-langit, tersedia sajadah, mukena dan sarung, jadwal waktu shalat, Al Qur’an, buku doa, lembar motivasi harian muslim, tidak tersedia akses untuk asusila, dan hiasan bernuansa Islami.

Sedangkan mini bar, makanan dan minuman yang tersedia bersertifikat halal. Adapun kamar mandi tamu, tersedia alat bersuci dengan air yang praktis di closet, sarana untuk berwudhu yang nyaman, terjaga dari pandangan.

Selanjutnya tersedia dapur halal. Untuk kolam renangnya terjaga dari pandangan umum. Sedangkan Spa, ruang terapi untuk pria dan perempuan terpisah, bahan untuk terapi bersertifikat halal dari lembaga yang berwenang.

Aspek Pelayanan

Adapun aspek pelayanan di kantor depan, memberikan pilihan kamar yang bernuansa syariah, memberikan informasi masjid terdekat dengan hotel, memberikan informasi waktu shalat, memberikan informasi kegiatan bernuansa Islami, mempunyai informasi restoran/rumah makan halal, melakukan seleksi terhadap tamu yang berpasangan, serta memutar alunan musik atau lagu rohani Islam pada waktu tertentu.

Di ruang lobby dan koridor, dikumandangkan azan pada setiap waktu shalat, diperdengarkan alunan musik religi pada waktu tertentu, diperdengarkan tilawah Quran juga pada waktu tertentu.

Arean makan dan minum, menyediakan semua makanan dan minuman yang bersertifikat halal dari MUI, menyediakan ta’jil dan makan sahur pada bulan Ramadhan dan sebagainya.

Syarat Hotel Syariah

Adapun serifikasi usaha Hotel Syariah itu mencakup: memilili sertifikatstandar usaha hotel, memiliki penilaian mandiri usaha hotel syariah dan persiapan Sistem Jaminan Halal (SJH), dan memenuhi persyaratan pendaftaran.

Kemudian prosedur sertifikasi usaha hotel syariah meliputi: Pengusaha mengajukan permohonan pendaftaran sertifiaksi pada DSN-MUI, lalu DSN-MUI melimpahkan audit SJH kepada LPPOM MUI, dan menetapkan hasil audit SJH.

Apabila audit SJH tidak terpenuhi (tidak lulus), maka pengusaha harus memenuhi ketentuan SJH. Apabila audit SJH terpenuhi, LPPOM MUI melaporkan kepada Komisi Fatwa. Lalu Komisi Fatwa memberikan rekomendasi kepada LPPOM MUI untuk menerbitkan Sertifikasi Halal.

Selanjutnya, DSN MUI melakukan audit Pedoman Usaha Syariah, dan menetapkan hasil auditnya. Apabila audit usaha syariah tidak lulus, maka pengusaha melakukan penilaian mandiri lagi. Tetapi, bila lulus, DSN MUI melaporkan hasil audit kepada Badan Pengurus Harian (BPH) MUI. Kemudian BPH MUI memberi rekomendasi kepada DSN MUI untuk menerbitkan Sertifikasi Usaha Syariah untuk diterima oleh pengusaha hotel yang bersangkutan.  

Untuk pengawasan dan evaluasi penerapan hotel syariah dilakukan oleh Menteri/Gubernur/Walikota/DSN MUI. Dalam melakukan pengawasan, khusus untuk kategori hotel Hilal 2, DSN MUI menunjuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang akan melakukan pengawasan secara teknis operasional. [desastian]

 

latestnews

View Full Version