View Full Version
Kamis, 10 Oct 2013

Gerakan Anti Miras: DPR Tidak Serius Terbitkan UU Anti Miras

JAKARTA (voa-islam.com) - Upaya perjuangan Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) untuk membatasi peredaran miras bagi anak di bawah usia 21 tahun tidak pernah berhenti. Ha itu dibuktikan saat Pengurus GeNAM beraudiensi dengan pimpinan Badan Legislasi (Baleg)  DPR RI, Rabu (9/10). GeNAM yang dipimpin Fahira Idris mendesak DPR agar segera membahas RUU Pengendalian Minuman Beralkohol.Hingga saat ini, DPR terkesan tidak serius untuk segera menerbitkan UU Anti MIras. Ingin menunggu generasi muda Indonesia hancur karena miras?

Pembahasan RUU Pengendalian Minuman Beralkohol menjadi penting setelah Mahkamah Agung (MA) mencabut Kepres No.3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. “Kami mendesak DPR untuk memprioritaskan RUU Pengendalian Minuman Beralkohol untuk dibahas pada masa sidang tahun 2013 ini,” ungkap Ketua Umum GeNAM Fahira Idris saat audiensi dengan Baleg DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu  (09/10) kemaren.

RUU Miras yang merupakan inisiatif FPPP  telah masuk dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas tahun 2013 Nomor Urut 63  dari 70 RUU Prioritas dengan Judul RUU Pengaturan Minuman Beralkohol. “Berdasarkan pemberitaan media dan pendapat beberapa anggota dewan kami melihat RUU ini belum menjadi prioritas untuk di bahas tahun ini, padahal sebagain besar masyarakat mendukung terlebih setelah Kepres dihapus,” jelas Fahira.

Saat ini, dikatakan Fahira, miras menjadi pemicu terbesar tindakan kriminal yang hampir terjadi diseluruh wilayah Indonesia terutama penganiyaan dan pembunuhan yang banyak melibatkan remaja. “Kami harap RUU ini menjadi solusi yang melindungi anak bangsa dari bahaya miras. Jangan sampai Indonesia kehilangan satu generasi akibat miras,” ujarnya.

Terkait RUU Pengendalian Minuman Beralkohol, menurut Fahira, beberapa pasal di RUU ini sudah mengena ke persoalan misalnya pembatasan jam dan tempat penjualan, batasan usia, dan ketentuan ID dan larangan promosi. Namun, beberapa persoalan mendasar miras di Indonesia sama sekali belum tersentuh RUU ini. “RUU ini sama sekali tidak mengatur ketentuan pengemudi yang berkendara dalam pengaruh Miras. Padahal korban akibat ini sudah sangat banyak,” tegas Fahira.

Selain itu, lanjut Fahira, RUU ini jika dicermati sama sekali tidak akan membuat efek jera bagi yang melanggarnya. Pengecer yang menjual miras kepada orang di bawah usia 21 tahun dan di atas pukul 22.00-03.00 hanya kena sanksi administrasi, dan yang terbuat pencabutan izin usaha.  RUU ini juga tidak mengatur sanksi bagi konsumen di bawah usia 21 tahun yang berani membeli dan mengonsumsi miras, padahal dua  kondisi inilah yang membuat Indonesia jadi surga miras.

“Untuk merubah kebiasaan bebas menjual dan mengonsumsi miras yang sudah menahun ini perlu sanksi tegas dan denda yang besar. Bila perlu sanksi pidana,” tukas Fahira.

Satu lagi catatan GeNAM untuk RUU Pengendalian Minuman Beralkohol adalah, RUU ini harus memberi kewenangan bagi daerah untuk mengendalikan miras sesuai nilai budaya serta visi misi daerah. “Kami tidak ingin RUU ini nantinya kontraproduktif  bagi daerah-daerah yang sudah punya perda anti miras seperti Manokwari, Cirebon, dan Banjarmasin,” tutup Fahira.

Sebelumnya, GeNAM juga telah beraudiensi dengan  Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama serta Ketua DPD RI Irman Gusman. [desastian]


latestnews

View Full Version