BANTEN (voa-islam.com) – Gara-gara tersandung kasus korupsi, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah batal pergi haji. Atut tidak jadi pergi haji menyusul upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Atut ke luar negeri.
Jumat (11/19) kemarin, Atut mendatangi kantor KPK sekitar pukul 13.30 WIB untuk diperiksa dan dimintai keterangannya terkait kasus korupsi yang membelitnya. Ratu Atut sempat diteriaki 'koruptor, koruptor' oleh orang-orang yang menggelar demo di depan gedung KPK.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK memang telah meminta pihak imigrasi untuk mencegah Atut bepergian ke luar negeri terhitung sejak 3 Oktober 2013. Pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan penyuapan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar dalam penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten.
Kasus ini melibatkan adik Atut yang bernama Tubagus Chaeri Wardana. Atut dicegah agar dia tidak ke luar negeri jika sewaktu-waktu keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan kasus tersebut. Atut berencana berangkat haji pada Rabu (9/10) lalu. Menurut Linda, Atut sempat menggelar acara zikir menjelang keberangkatan hajinya pada Senin (7/10).
Sementara itu Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sudah mengeluarkan instruksi kepada jajarannya terkait permintaan KPK untuk mencegah Atut ke luar negeri. Denny menjamin, Atut tidak akan jadi berangkat pergi haji.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Heryanto memastikan bahwa sudah ada instruksi agar bandara internasional meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah Atut supaya tidak bisa pergi ke luar negeri. Nama Atut yang dimohonkan KPK untuk dicegah sudah termuat dalam sistem informasi bandara. Heryanto juga memastikan Atut tidak akan bisa lolos pergi ke luar negeri. Jika nekat pergi, maka keimigrasian siap untuk mencegah Atut.
Juru Bicara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Fitron Nur Ikhsan menyatakan keluarga besar Ratu Atut membatalkan berangkat naik haji ke Tanah Suci demi menghormati KPK.
Awalnya, Ratu Atut akan naik haji berangkat bersama anaknya, Andhika Hazrumy dan Ade Rossi Khorunnisa yang dijadwalkan, Rabu (9/10). "Kita tetap menghargai dan menghormati lembaga hukum dengan pencekalan itu untuk memudahkan proses penyidikan KPK," katanya di Lebak, Kamis (10/10).
Sengketa Pilkada
Ratu Atut dicekal demi untuk penyidikan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sengketa Pemilu Kada Lebak, selama enam bulan. Pencekalan itu juga bagi pasangan Amir Hamzah-Kasmin Saelani sebagai calon bupati dan wakil bupati.
Sengketa Pemilu Kada Lebak itu terungkap dugaan suap yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang juga adik kandung Ratu Atut kepada Ketua MK (nonaktif) Akil Mochtar.
Barang bukti berupa uang senilai Rp1 miliar dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dalam tas travel berwarna biru yang akan diserahkan kepada Akil Mochtar. [desastian/Ant]