View Full Version
Kamis, 17 Oct 2013

Sapi Sumbangan Ahok dan Hary Tanoe Tidak Disebut Hewan Qurban

JAKARTA (voa-islam.com) –Salah satu syarat qurban adalah Muslim, baligh, dan berakal. Orang kafir tidak diwajibkan dan tidak pula disunnahkan untuk berqurban karena qurban adalah bentuk pendekatan diri pada Allah. Sedangkan orang kafir tidaklah termasuk yang berqurban.

Seperti diberitakan Antara, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah ikut menyumbang hewan kurban berupa satu ekor sapi walaupun ia berbeda agama dan tidak berkewajiban. Sapi tersebut diterima Jakarta Islamic Center (JIC) Senin malam (14/10).

Bukan hanya Ahok, Hary Tanoesoedibjo yang menjadi pasangan Wiranto untuk capres/cawapres RI dari Partai Hanura, baru-baru ini juga diberitakan televisi menyerahkan sapi kurban ke berbagai tempat di seluruh Indonesia, hal ini dilakukan demi menarik simpati rakyat terhadap pasangan Wiranto-Hary Tanoe. Di Sumatera Barat, Hari Tanoe kabarnya memberikan sapi sebanyak 130 ekor untuk masyarakat miskin. Qurban tersebut diberikan atas nama DPP Hanura. Qurban pun menjadi komoditas politik.

Tentu saja qurban yang dilakukan oleh non muslim seperti Ahok dan Hary Tanoe tidak bisa dikatakan sebagai amal ibadah, apalagi disebut sebagai qurban. Karena syarat berqurban haruslah muslim. Dan Allah tidak akan menerima qurban jika niatnya adalah untuk kepentingan politik tertentu.

Bukankah Allah berfirman: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa”. (QS Al-Maidah (5) ayat 27) [desastian]


latestnews

View Full Version