JEPARA (voa-islam) Sudah menjadi karakter setiap mujahid, senyum yang selalu menghiasi wajah sama sekali tidak menunjukan rasa gugup sedikitpun, selalu menyapa para jamaah yang akan menghadiri sidang terakhir pembacaan vonis pada hari ini (17/10)
Sebelumnya jaksa penuntut umum dalam tuntutanya menyatakan bahwa dari ketiga tersangka akan dituntut masing-masing 15 tahun diantaranya adalah saudara Ust Amir Mahmud dan Soni Sudarsono serta 10 tahun untuk saudara Agus Suprapto, demikian yang di sebutkan dalam pesidangan sebelumnya.
Akan tetapi banyak mata yang terbelalak, ketika semua terdakwa di vonis oleh hakim dengan rata 15 tahun penjara di potong masa tahanan.
Meski secara personal individu dari pihak yang terkait yaitu Trio Mujahid menyatakan ketidakgentarannya degan vonis tersebut, tapi bila di lihat dari sudut kacamata hukum yang ada, vonis hakim yang dijatuhkan untuk ketiga mujahid ini terkesan janggal dan tidak logis.
Dari berkas yang di baca para hakim menyimpulkan dari semua hasil sidang, hakim jelas terang terangan mementahkan semua pledoi yang di buat oleh Trio mujahid dan lebih mengedepankan logika kronologi semata tanpa melihat aspek bahwa ini adalah sebuah masalah penistaan agama dan upaya pelaksanaan setiap keyakinan yang di anut seseorang, karena negara memberikan kebebasan bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan setiap keyakinanya. Sungguh ada apa dengan para hakim tersebut? Mungkinkah ada sesuatu yang absurd?
Jalannya persidangan yang di jadwalkan adalah pukul 10.00 wib namun sidang persidangan mundur dari jadwal semula. Massa dari Kudus, Pati, Demak, Blora serta dari Jakarta pun berdatangan untuk menyaksikan detik detik vonis terhadap para saudaranya yang terdzholimi. Bukan hanya para ikwan, terlihat juga akhwat-akhwat bercadar serta masyarakat dan tetangga terpidana pun hadir memberikan support kepada trio mujahid.
Ust Amir Mahmud adalah terdakwa yang dipanggil pertama kali dan di vonis 15 tahun, dengan senyuman khas ala mujahid serta takbir yang tiada berhenti menggema menjadi saksi ketegaran beliau,
Kedua Soni Sudarsono, dengan langkah penuh wibawa seraya menggendong anak yang lucu. Beliau melangkah ke ruang sidang untuk menerima vonis yang sama dengan mujahid sebelumnya, kali ini Soni tenang namun pasti.
Setelah vonis beliau berkomentar “perjuangan ini belum berakhir, Islam pasti menang dan kafir pasti akan hancur” tegas Soni
Yang ketiga Agus Suprapto di hadirkan ke ruang sidang, hanya saja kali ini hakim memberikan vonis di luar dari tuntutan jaksa penuntut umum, ternyata agus suprapto pun juga di vonis dengan 15 tahun penjara.
Dari semua itu, mereka bersama TPM menyatakan menerima tanpa ada tindakan banding, meskipun perlu di catat, ketidakmauan mereka untuk banding bukan berarti menerima dengan ikhlas putusan hakim, bukan sama sekali, tapi lebih kepada kepasrahan pada takdir Allah.
Sebagaimana Ust. Amir meyatakan kepada reporter kami “saksikanlah wahai umat Islam, kami tidak terima dengan semua ini, kami akan tuntut hakim, aparat serta siapa saja yang terlibat dalam pesidangan ini karena kedzholimanya di persidangan Allah yaitu di akhirat, dan Allah adalah sebaik-baiknya hakim” kontan saja di sambut takbir dengan semanggatnya oleh para pengunjung siding.
Semoga perjuangan Trio Mujahid ini menjadi pelajaran bagi kita umat islam akan pentingnya membela dinul Islam dan pringatan bagi para murtadin untuk tidak main main dan mencoba melecehkan hukum Allah, karena para pembela agama Allah akan senantiasa ada untuk mebela Islam. Insya Allah (ukhwatuna/rojul/voa-islam)