JEPARA (voa-islam) Ada yang berbeda pada sidang pembacaan vonis trio mujahid di Pengadilan Negeri Jepara.
Apa pasal? hal ini terjadi karena ratusan jamaah hadir merangsek ke kantor Pengadilan Negeri Jepara untuk menyaksikan jalannya persidangan serta memberikan dukungan secara moril kepada Trio Mujahid Jepara.
Kita wajib bersyukur kepada Allah, selanjutnya berterima kasih kepada Trio Mujahid Jepara -Ustadz Amir Mahmud, Sony Sudarsono, dan Agus Suprapto- yang telah mewakili umat Islam menunaikan tuntunan ajarannya. Mereka siap mengambil resiko mengeksekusi Omega Suparno yang telah murtad, menghina Islam, dan memurtadkan kaum muslimin.
Omega Suparno meninggalkan kebenaran Islam bukan karena jahil dan bukan paksaan. Ia murtad setelah mengetahui Islam. Ini dibuktikan dengan riwayat pendidikannya yang pernah mengenyam bangku sebuah pesantren di kota Kudus. Ia pun sempat kuliah di IAIN Yogyakarta. Belum rampung kuliah di perguruan Tinggi Islam ini ia pindah kuliah ke Sekolah Tinggi Theologia Baptis Indonesia (STBI) Semarang untuk mengejar obsesi menjadi pendeta. Sampai menjelang tewasnya, ia aktif sebagai penginjil dan telah memurtadkan umat Islam yang lain. Dalam aktifitasnya tersebut tak jarang ia menyisipkan pelecehan dan penghinaan terhadap Allah, Rasulullah, dan ajaran Islam yang mulia.
Suasana Menjelang Sidang Vonis
Pagi benar pukul 08.00 wib, serombongan ikhwan menumpang mobil putih sudah terlihat hadir dan disusul dengan mobil elf berwarna orange memasuki pelataran parkir halaman kantor PN Jepara tersebut. Mereka adalah para keluarga terdakwa dan para jamaah Ust. Amir dari Demak dan Kudus.
Selang beberapa menit hadir para ikhwan berkonvoi sepeda motor berboncengan dgn para istrinya mulai masuk ke kantor PN Jepara. Mereka berasal dari jamaah kajian di bawah asuhan Ust. Mustaqim,Lc. Beliau alumni Ma'had Tambak Beras, Jombang Jawa Timur. Rombongan ini menjadi garda depan dalam mengawal pesidangan trio mujahid ini. Rombongan berikutnya disusul dari majelis taklim akhwat di bawah asuhan Ust. Abu Adzka dari Ngangul Pati.
Belasan rombongan ini hadir untuk memberi motivasi serta menjadi saksi atas persidangan kasus murtadin Omega Suparno ini. Besarnya animo terlihat dari berjubelnya pengunjung yang menyesaki tempat persidangan, akibatnya terlihat beberapa ikhwan dan akhwat harus rela menunggu dan duduk di luar ruang sidang PN Jepara karena kapasitas yang tak mampu menampung.
Di sela sela penatian siang terlihat para jamah mengunakan waktu untuk bertanya-tanya kepada Trio mujahid. Dalam kesempatan tersebut mereka meberi nasehat, diantaranya Ustadz Amir kepada para jamah yang hadir.
“Wahai umat islam, kami tak akan gentar, kaena ini adalah perintah Allah, doakan kami agar kami istiqomah. Jangan pernah takut kepada aparat thogut dimana saja! kalau mereka punya senjata, kita juga punya senjata, kalau kita bisa mati mereka juga bisa mati, maka teruskanlah perjuangan ini agar Islam selalu jaya” ceramah singkat itu di sambut oleh para ikhwan dengan pekik takbir bergema itu membuat bulu kuduk para aparat kian merinding
Tak ayal anjing-anjing penjaga segera disiapkan utuk mengantisipasi adanya kekacauan. Alhamdulilah jalannya persidangan berlangsung aman.
Hasil Vonis Trio Mujahid
Sebelumnya jaksa penuntut umum dalam tuntutanya menyatakan bahwa dari ketiga tersangka akan dituntut masing-masing 15 tahun diantaranya adalah saudara Ust Amir Mahmud dan Soni Sudarsono serta 10 tahun untuk saudara Agus Suprapto, demikian yang di sebutkan dalam pesidangan sebelumnya.
Akan tetapi banyak mata yang terbelalak, ketika semua terdakwa di vonis oleh hakim dengan rata 15 tahun penjara di potong masa tahanan.
Jalannya persidangan yang di jadwalkan adalah pukul 10.00 wib namun sidang persidangan mundur dari jadwal semula. Massa dari Kudus, Pati, Demak, Blora serta dari Jakarta pun berdatangan untuk menyaksikan detik detik vonis terhadap para saudaranya yang terdzholimi. Bukan hanya para ikwan, terlihat juga akhwat-akhwat bercadar serta masyarakat dan tetangga terpidana pun hadir memberikan support kepada trio mujahid.
Ust Amir Mahmud adalah terdakwa yang dipanggil pertama kali dan di vonis 15 tahun, dengan senyuman khas ala mujahid serta takbir yang tiada berhenti menggema menjadi saksi ketegaran beliau,
Kedua Soni Sudarsono, dengan langkah penuh wibawa seraya menggendong anak yang lucu. Beliau melangkah ke ruang sidang untuk menerima vonis yang sama dengan mujahid sebelumnya, kali ini Soni tenang namun pasti.
Yang ketiga Agus Suprapto di hadirkan ke ruang sidang, hanya saja kali ini hakim memberikan vonis di luar dari tuntutan jaksa penuntut umum, ternyata agus suprapto pun juga di vonis dengan 15 tahun penjara. (ukhwatuna/rojul/voa-islam)