JAKARTA (voa-islam.com) - Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Karawang menyebutkan, penyebaran HIV/AIDS saat ini bukan lagi terpaku di lokasi prostitusi. Tetapi juga sudah menyebar melalui tempat-tempat hiburan karaoke.
Lembaga itu menilai, tempat hiburan malam karaoke sudah berkembang di Karawang dan disinyalir ada yang membuka layanan seks. Hal itu dinilainya akan berdampak terhadap penularan HIV/AIDS.
Meski tidak semua tempat hiburan menyediakan pelayanan seks terselubung, tetapi sejauh ini sudah ada beberapa nama lokasi yang kerap dijadikan tempat prostitusi. Berdasarkan data pemetaan yang dilakukan KPA Karawang bersama LSM pegiat HIV/AIDS, pada tahun 2011 ditemukan beberapa nama tempat karaoke dan salon yang dijadikan tempat transaksi seksual.
Menanggapi hal itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membantah pernyataan Komisi Penanggulangan AIDS setempat yang menyebutkan tempat hiburan malam karaoke di daerah tersebut seringkali dijadikan lokasi transaksi seksual.
"Kita menyayangkan pernyataan seperti itu, apalagi sampai menyebutkan tempat hiburan malam karaoke mempekerjakan wanita pekerja seks.Kita prihatin atas pernyataan Komisi Penanggulangan AIDS Karawang seperti itu," kata Ketua Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) setempat, Diding Syarifudin, di Karawang, Jumat (18/10).
Dikatakannya, tempat hiburan malam karaoke di Karawang terbagi-bagi, yakni ada tempat karaoke khusus keluarga dan ada yang untuk umum.Selain itu, ada pula usaha restoran di Karawang yang menyediakan tempat karaoke.
"Tempat-tempat karaoke itu disediakan hanya bagi pengunjung yang ingin menghilangkan kejenuhan dan kepenatan setelah menjalani aktivitas sehari-hari.Tidak lebih dari itu," katanya.
Menurut dia, mengenai adanya tempat karaoke yang menyediakan pemandu lagu, ada standarisasi atau persyaratan tertentu bagi wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu. Diantara persyaratan itu ialah minimal berijazah SMP, mempunyai keahlian menyanyi, serta sopan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung atau konsumen.
Jika benar, tempat karaoke menjadi tempat transaksi seksual, pemerintah daerah setempat harus mengambil tindakan tegas terhadap tempat karaoke tersebut. [desastian/dbs]