Siaran Pers Laskar Umat Islam Surakarta [LUIS]
H. Harso Wiyono Giman Cabut Wasiat
Berdasarkan testimoni pemilik tanah awal Harso Wiyono Giman kami pada hari Ahad 20 Oktober 2013 di Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi STAIMUS yang dihadiri oleh KH. Bilal anggota MUI Sragen, Ust. Wandi Ketua MMI Sragen, Pemilik tanah awal Harso Wiyono Giman (63) beserta istri yang bernama Parinem diperoleh keterangan sebahai berikut :
Pada tanggal 27 Desember 2005 Bapak Harso Wiyono Giman (63) beserta istri yang bernama Parinem (57) keduanya beralamat di Dk. Bedowo Rt.002/007 Ds. Jetak, Kec. Sidoharjo Kab. Sragen akan menunaikan ibadah haji. Sebelum berangkat ibadah haji Bapak Harso Wiyono Giman (63) membuat surat wasiat kepada anak-anaknya yang isinya :
Akhirnya Harso Wiyono Giman (63) dapat kembali ke tanah air dengan selamat. Namun wasiat tersebut ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hingga 8 tahun ini diperoleh fakta sebagai berikut :
Karena dianggap tidak memenuhi amanah sebagaimana wasiat yang diharapkan, bahwa tanah yang semestinya untuk pondok pesantren dalam rangka untuk mencari ridho-Nya justru sebaliknya digunakan untuk ritual yang tidak ada tuntunan dalam syariat Islam bahkan meresahkan warga, maka Harso Wiyono Giman mencabut wasiatnya secara lesan pada hari Ahad, 20 Oktober 2013 dan melaporkan kasus ini ke SPK Polres Sragen.
Sragen,21 Oktober 2013
Ketua DPP-LUIS
Edi Lukito,SH
Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) melaporkan, Jumat lalu [18/10/2013] warga kembali menghancurkan bangunan simbol kesyirikan di Padepokan Santri Luwung Bumi Arum Sragen. Pada hari Jumat 2 pekan sebelumnya [04/10/2013] pemilik padepokan Gus Anto yang menghancurkan sendiri dan dilanjutkan oleh warga setempat. Kali ini warga tetap pada pendiriannya menuntut semua bangunan di Padepokan Santri Luwung Bumi Arum rata dengan tanah.
Menurut Taru salah satu warga, Pemkab Sragen dinilai lambat dan tidak tegas. Warga sudah mempercayakan Pemkab Sragen untuk menegakan Perda dimana bangunan yang tidak memiliki ijin agar diberi Surat Peringatan [SP]. Sebenarnya Pemkab Sragen sudah melayangkan SP I kepada Gus Anto pada hari Senin, 7 Oktober 2013 dengan masa tenggang 7 hari. Prosedurnya jika bangunan tidak dibongkar akan muncul SP II dengan tenggang waktu 7 hari. Dan seandainya SP II tidak dihiraukan akan diterbitkan SP II dengan tenggang waktu 14 hari kemudian Pemkab Sragen yang akan mengeksekusi semua bangunan yang tidak ada IMB nya.
“Yang dipermasalahkan warga adalah setelah terbit SP I [7/10/2013] , mengapa tidak diterbitkan SP II yang semestinya menyusul tanggal 15 Oktober 2013? Warga merasa di khianati oleh Pemkab Sragen, warga sudah kecewa 4 kali ini,” tambah Taru.
Gus Anto Mengkhianati LUIS dan JAT
Berdasarkan Surat Pernyataan Gus Anto pada hari Jumat [04/10/2013] di Mapolsek Sidoharjo Sragen dihadapan AKP Kethut Putra Kapolsek dan Tri selaku Camat Sidoharjo yang disaksikan oleh Ketua Luis Edi Lukito dan Dzikron selaku Qoid Hisbah JAT Wilayah Jawa Tengah serta 2 pengikut Gus Anto salah satu pernyataannya adalah dalam waktu 14 hari sejak ditandatangani Gus Anto akan menghilangkan bangunan yang mengarah pada kesyirikan seperti tempat Kungkum, Pasujudan dan Bangunan Mistis lainnya.
Kemudian berdasarkan pembicaraan Via telpon antara Sekjen LUIS Yusuf Suparno dengan Gus Anto pada hari Ahad, [06/10/2013], Gus Anto juga mengijinkan bahwa bangunanya yang dianggap tempat Kesyirikan dihancurkan. Namun hingga hari Jumat [18/10/2013] Gus Anto tidak memperlihatkan tanda –tanda akan menghancurkan banguan kesyirikan.
selengkapnya disini