Berikut kami lampirkan dokumen powerpoint yang telah dikonversi ke dalam format slideshare dari Ustadz Abu Izzudien Fuad Al Hazimi terkait Pelatihan Militer dalam Perspektif Syari’ah.
Semoga dokumen asli dalam format SLIDESHARE dapat dipergunakan untuk keperluan yang lebih luas dan melihat pemikiran beliau pada masalah tersebut diatas :
http://www.slideshare.net/alhazimy/idaad-dalam-perspektif-syariah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan makna ibadah:
اَلْعِباَدَةُ اِسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ ماَ يُحِبُّهُ اللهُ وَيَرْضاَهُ مِنَ الأَقْوَالِ وَالأَعْماَلِ الْباَطِنَةِ وَالظاَّهِرَةِ
“Ibadah adalah segala hal yang dicintai dan diridhoi Allah baik berupa perbuatan maupun ucapan, yang batin maupun yang lahir”.
I’dad & Jihad Dalam Pandangan Ulama Madzhab Syafi’i
Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah menyebutkan masalah I’dadul quwwah (persiapan kekuatan) untuk jihad fi sabilillah dan memerintahkannya sembari menyebutkan hikmah di dalamnya.
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآَخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.” (QS. Al-Anfal: 60)
Imam Ali bin Muhammad Alaa’ud Dien (dikenal dengan Imam Al Khozin) dalam tafsirnya Lubabut Ta’wil fie Ma’anit Tanzil (Tafsir Al Khozin) -salah satu Kitab Tafsir rujukan utama di berbagai pesantren tradisional (salafiyyah) di Indonesia-, (3/209) menjelaskan tentang ayat di atas:
الإعداد اتخاذ الشيء لوقت الحاجة إليه
“I’dad adalah mempersiapkan sesuatu agar bisa dipergunakan saat diperlukan.” Sedangkan makna kekuatan ada tiga pendapat:
1. Semua jenis persenjataan dan perlengkapan yang dapat menjadi kekuatan dalam peperangan menghadapi musuh.
2. Benteng dan markas pasukan.
3. Memanah sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam saat menafsirkan ayat ini.
Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir berkata: “Aku mendengar Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ أَلاَ إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْىُ أَلاَ إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْىُ أَلاَ إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْىُ
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi. Ketahuilah bahwa kekuatan adalah memanah, Ketahuilah bahwa kekuatan adalah memanah, Ketahuilah bahwa kekuatan adalah memanah.” (HR. Muslim)
Jika kita mau jujur, sebenarnya tidak ada satu pun kitab Fiqh yang tidak menyertakan bab yang berkaitan dengan I’dad dan Jihad, termasuk kitab-kitab fiqh Madzhab Syafi’i yang banyak diajarkan di berbagai pesantren tradisional yang sebagian besar bernanung di bawah ormas Islam Nahdhatul Ulama (NU).
Sebagai contoh saya nukilkan dari kitab Kitab Fathul Mu’in yang menjadi kitab rujukan utama di pesantren-pesantren tersebut.
باب الجهاد هو فرض كفاية كل عام ولو مرة إذا كان الكفار ببلادهم، ويتعين إذا دخلوا بلادنا كما يأتي . وحكم فرض الكفاية أنه إذا فعله من فيهم كفاية سقط الحرج عنه وعن الباقين ويأثم كل من لا عذر له من المسلمين إن تركوه وإن جهلوا
Selengkapnya:
http://www.slideshare.net/alhazimy/idaad-dalam-perspektif-syariah
[PurWD/rojul/voa-islam.com]