View Full Version
Jum'at, 29 Nov 2013

Halal Watch: Waspada Restoran Berlabel Halal Sajikan Makanan Haram

JAKARTA (voa-islam.com) – Konsumen muslim di Indonesia, karena merasa muslim dan mayoritas, seringkali tidak sadar, bahwa tidak semua restoran di Indonesia menyediakan makanan halal. Umat Islam juga tidak sadar, walaupun di restoran tersebut tidak menyediakan masakan babi atau minuman keras, ternyata makanan yang disajikan tidak semuanya dijamin halal. Ini terjadi akibat ketidaktahuan si pengelola restoran maupun konsumen itu sendiri.”

Demikian dikatakan Mantan Menteri Pertanian dalam Kabinet Indonesia Bersatu, Anton Apriyantono yang kini aktif di Halal Watch dalam Seminar Halal Watch “Halal Akbar Kebaikan” di Bank Bukopin, Jakarta, (30/6). Dalam acara tersebut Anton tidak hadir, hanya memberikan makalahnya yang berjudul “Memilih Restoran Halal”.

Dikatakan Anton, menjadi penting bagi konsumen untuk mengetahui peraturan yang berlaku, jenis makanan yang diragukan kehalalannya dan bagaimana cara terbaik untuk memilih restoran yang halal.

Menurut Anton, di Indonesia tidak ada peraturan yang mengharuskan setiap restoran harus menyediakan makanan halal, tidak juga ada keharusan memeriksakan kehalalan makanan yang disajikan restoran yang bersangkutan. Yang ada adalah apabila si restoran ingin mengklaim bahwa restorannya menyajikan makanan halal, maka harus memeriksakan makanannya ke MUI.

“Apabila si restoran tersebut telah mendapatkan sertifikat halal maka si restoran berhak mencantumkan logo halal pada restorannya. Dan itu merupakan hasil pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang (MUI),” tulisnya.

Masalahnya, kata Anton, seringkali si pengelola restoran mencantumkan label atau tanda halal di restorannya, walaupun restoran tersebut belum pernah diperiksa sama sekali oleh yang berwenang (MUI). Bahkan, ada satu restoran Jepang (kejadiannya sudah lama) yang telah diperiksa MUI tapi tidak memperoleh sertifikat halal karena dalam pembuatan makanannya masih mengggunakan sake dan mirin (keduanya masuk kedalam golongan khamar), ternyata si restoran tersebut mengiklankan dirinya sebagai restoran halal.

Praktek-praktek seperti ini jelas sangat merugikan konsumen. Untuk kasus yang pertama dimana restoran mencantumkan sendiri label halal tanpa pemeriksaan itu jelas tindakan yang tidak fair karena konsumen tidak mengetahui bagaimana makanan yang disajikan si restoran dibuat dan tidak ada pihak ketiga dan berwenang yang menjadi saksi dalam pembuatan makanan yang disajikan.

Dalam kasus kedua, dimana sudah jelas jelas si restoran tersebut menyajikan makanan yang tercampur bahan yang haram sehingga makanan yang disajikan juga haram, sudah melakukan penipuan terhadap konsumen karena berani mengklaim dan mengiklankan restorannya menyajikan makanan halal padahal haram.

Celakanya, hampir tidak ada sangsi yang diterima oleh restoran walaupun mencantumkan label halal atau mengiklankan restorannya sebagai halal tetapi tidak diperiksa dan dinyatakan halal oleh yang berwenang, atau melakukan penipuan sekalipun.

Sebagai konsumen kita harus waspada dan teliti karena jika si restoran tersebut tidak memiliki sertifikat halal, maka artinya kehalalan makanan yang disajikan restoran yang bersangkutan tidak ada lembaga berwenang yang menjamin. Sayangnya, masih sedikit restoran yang telah memiliki sertifikat halal (lihat daftarnya di www.halalmui.org).

“Oleh karena itu pengetahuan kitalah yang harus ditingkatkan sehingga bisa mengetahui mana restoran yang menyajikan makanan yang diragukan kehalalannya dan mana yang tidak,” tulis Anton. [desastian]


latestnews

View Full Version