Pemerintah Melegalisasi Seks Bebas
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) bersama DKT Indonesia dan Kementerian Kesehatan akan menggelar Pekan Kondom Nasional (PKN) pada 1 Desember hingga 7 Desember mendatang. Disebutkan, akan ada pembagian kondom secara gratis pada acara tersebut. PKN yang mengusung tema “Protect Youself, Protect Your Partner” yang sebenarnya merupakan wujud kepedulian terhadap HIV dan AIDS.
Dalam kaitan Pekan Kondom Nasional itu, Da’ina menyatakan :
- Menolak Pekan Kondom Nasional karena pada hakekatnya pembagian kondom hanya akan melegalkan hubungan seks bebas.
- Pekan Kondom Nasional untuk tujuan mencegah penyakit HIV-AIDS adalah program yang salah sasaran dan sama sekali tidak tepat. Pada Konferensi AIDS se-Dunia di Chiangmai, Thailand tahun 1995, diumumkan hasil penelitian ilmiah, bahwa kondom tidak dapat mencegah penularan HIV/AIDS.
- Pokok masalah penyakit HIV-AIDS adalah ‘hubungan seks bebas’. Jadi yang perlu diberantas adalah hubungan seks bebas, bukan malah menyediakan kondom yang malah akan semakin menjamurnya hubungan seks bebas.
- Program Kondomisasi selalu digencarkan oleh Menkes Nafsyiah Mboi. MUI dan lembaga-lembaga Islam perlu menelusuri kemungkinan adanya jaringan konspirasi asing yang menyusup melalui bidang-bidang kesehatan, yang bermaksud merusak moral dan akhlak bangsa dan umat Islam Indonesia, dan sekaligus mengambil keuntungan bisnis.
- Da’ina meminta kepada pemerintah c/q Departemen Kesehatan untuk menghentikan dan membatalkan Program Pekan Kondom Nasional ini. Jika Pemerintah c/q Departemen Kesehatan bersikukuh melaksanakan Pekan Kondom Nasional, maka seluruh kekuatan dan elemen umat Islam semuanya untuk bersatu padu menggalang daya upaya untuk menghentikan kemunkaran, kemaksiatan dalam bentuk Pekan Kondom Nasional itu.
- Da’ina mengingatkan : “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’: 32) Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman,“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al Furqon: 68).
Nabi Muhammad Saw juga mengingatkan : “…Tidaklah tampak perzinaan pada suatu kaum sehingga mereka berani terang-terangan melakukannya, melainkan akan menyebar di tengah mereka penyakit tha’un dan penyakit-penyakit yang belum pernah menimpa umat-umat yang telah lalu…” (HR. Ibnu Majah, al-Hakim, al-Baihaqi)
Jakarta, 30 Nopember 2013
Drs. Masrur Anhar
Ketua Umum Daina