View Full Version
Selasa, 03 Dec 2013

MillahibrahimNews Rilis Bayan Diskusi Ust Aman Dengan Ust Fuad Hazimi

CILACAP (voa-islam.com) - Diskusi tentang demokrasi antara Ustadz Aman Abdurrahman dan Ustadz Rois dengan ustadz Fuadz Al-hazimi telah berlangsung beberapa hari lalu, tepatnya pada Selasa (26/11/2013), di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Setelahnya beredar rekaman hasil diskusi Seputar Status Anshar Thaghut dan Anggota Legislatif.

Dalam diskusi yang cukup hangat didasari kecintaan kepada Allah itu tampak jelas semangat ukhuwah. Tidak ada cacian dalam perbedaan pendapat. Tidak ada saling mengafirkan. Ucapan saling mendoakan senantiasa meluncur dari lisan mereka. Bahkan pertemuan diakhiri dengan berpelukan.

Dari rekaman itu juga dapat disimpulkan bahwa kedua belah pihak tidak setuju dengan sistem demokrasi, menilainya sebagai sarana batil, haram, dan bid’ah. Namun terhadap pelakunya secara mu’ayyan ada perbedaan. Dan perbedaan ini didasari fatwa dari ulama. Jelasnya, ini bukan sesuatu yang qath’i, jika ada perbedaan pendapat haruslah saling menghargai.

Berikut ini rilis bayan Ustadz Aman Abdurrahman dan Ust. Rois Abu Syaukat yang diposthing situs Millah Ibrahim News yang beralamat millahibrahim-news.com:

  1. Kami meyakini bahwa siapapun yang masuk menjadi anggota Legislatif dalam sistem Demokrasi adalah kafir dari partai manapun, karena menerima prinsip penyandaran hukum kepada selain Allah, tahakum kepada thaghut dan UUD dan merestui dirinya sebagai bagian dari anggota dewan yang tugas pokoknya membuat hukum serta kekafiran lainnya, karena itulah mekanisme Demokrasi, mau tidak mau ketika dia masuk menjadi anggota Legislatif.
  2. Adapun Ust. Fuad al-Hazimi beliau tidak mengkafirkan individu anggota Legislatif diatas terutana yang berasal dari partai Islam yang menggunakan fatwa sebagian masyayikh yang membolehkan masuk Parlemen, terlepas dari fatwa tersebut diambil utuh atau fatwa yang dipotong namun menurut kami tidak sesuai waqi’ Parlemen yang ada, sehingga karena alasan ketertipuan mereka itu Ust. Fuad tidak mengkafirkan mereka. Dan yang disebutkan dalam rekaman tersebut adalah hujjah orang yang membolehkan masuk Parlemen yang dengan alasan itu Ust. Fuad tidak mengkafirkan mereka, walaupun beliau meyakini bahwa cara tersebut adalah batil lagi haram serta bid’ah.
  3. Ucapan Ust. Fuad al-Hazimi, “Yang saya katakan bukan berarti yang saya yakini” Adalah kaitannya dengan syubhat-syubhat yang digunakan orang yang melegalkan masuk sistem Demokrasi, yang dengan sebab itu Ust. Fuad terhalang dari mengkafirkan mereka. Bukan maksudnya beliau melegalkan masuk Parlemen dengan syubhat itu. Walaupun kami (Rois dan ust. Aman) tidak sependapat dengan yang beliau katakan. Karena menurut kami, selagi orang tahu hakikat Demokrasi dan dia masuk menjadi anggota Parlemen, maka dia menurut kami adalah kafir. Sedangkan alasan ketertipuan bukan mawani’ takfir selagi kondisinya seperti itu..
  4. Kami dan Ust. Fuad al-Hazimi sepakat bahwa Demokrasi adalah kafir dan haram untuk dilakukan, namun Ust. Fuad al-Hazimi tidak serta merta mengkafirkan orang yang masuk menjadi anggota Parlemen karena alasan untuk membendung kekafiran yang lebih besar lagi.

Inilah bayan dari kami, mudah-mudahan bisa meluruskan kesalahfahaman persepsi.

Wallahua’lam bish showab

LP KK-NK, 28 Muharram 1435 H

Al faqir ilallah

Rois Abu Syaukat dan Aman Abdurrahman

[PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version