View Full Version
Kamis, 05 Dec 2013

Pengadilan Medan Vonis 9 Bulan Penjara Untuk 14 Muslim Rohingya

MEDAN, INDONESIA (voa-islam.com) - Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada 14 pencari suaka Rohingya dari Myanmar atas peran mereka dalam perkelahian mematikan di sebuah pusat penahanan yang menewaskan delapan nelayan Buddha dari negara mereka, jaksa dan pengacara mengatakan Kamis (5/12/2013).

Tiga hakim panel di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu menemukan Sokhat Ali dan 13 orang lainnya bersalah atas serangan kolektif yang mengakibatkan hilangnya beberapa nyawa. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan dua tahun penjara oleh jaksa, yang berencana untuk mengajukan banding.

Kerusuhan itu terjadi delapan bulan lalu di provinsi Sumatera Utara, di mana lebih dari 100 pencari suaka etnis Muslim Rohingya, yang melarikan diri dari Myanmar dengan perahu reyot untuk menghindari kekerasan, dan 11 nelayan Budha yang dituduh melakukan illegal fishing sedang ditempatkan bersama-sama.

Polisi dan kepala pusat penahanan mengatakan bahwa bentrokan dimulai setelah seorang ulama Muslim Rohingya dan nelayan Budha melakukan perdebatan sengit tentang kekerasan sektarian yang meletus beberapa pekan sebelumnya di pusat Myanmar.

Namun, menurut pengakuan warga Rohingya, kerusuhan dilakukan karena para nelayan Budha telah melecehkan secara seksual dua perempuan Rohingya lainnya.
 
Mereka juga mengatakan kedelapan umat Buddha yang memulai kekerasan di pusat penahanan tersebut.

Delapan nelayan Budha tewas dan 15 Muslim Rohingya luka-luka dalam peristiwa tersebut.

Pengacara ajukan banding

Selain jaksa, pengacara untuk 14 Rohingya mengatakan bahwa mereka juga mempertimbangkan mengajukan banding.

"Mereka tidak merencanakan kekerasan," kata pengacara Mahmud Irsyad Lubis." Itu terjadi dalam sekejap."

Ke 14 Muslim Rohingya tersebut, yang telah dipenjara sejak April, diharapkan akan dibebaskan dari penjara bulan depan.

Pada bulan Juli, pengadilan yang sama membebaskan tiga remaja Rohingya karena kurangnya bukti keterlibatan dalam kekerasan tersebut.

Perahu penuh pengungsi Rohingya telah tiba di pantai Indonesia menyusul gelombang kekerasan agama di Myanmar, di mana mereka dianggap sebagai penduduk ilegal dari negara tetangga Bangladesh. Ratusan orang, kebanyakan Muslim telah tewas dan lebih dari 100.000 orang kehilangan tempat tinggal dalam bentrokan antara etnis Muslim Rohingya dan etnis Buddha Rakhine. (st/tjp)

Ket: Pengungsi Muslim Rohingya berunjuk rasa di pusat penahanan di Medan. / Foto. AFP


latestnews

View Full Version