JAKARTA (voa-islam.com) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Penindakan Bambang Widjojanto meminta politikus Partai Keadilan Sejahtera sebaiknya berhenti mempermasalahkan vonis 16 tahun penjara bagi mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Di sosial media, ramai juga simpatisan PKS yang masygul dengan vonis cepat dan membuat karir Lutfi Hasan Ishaq tamat. Keseragaman pernyataan pada beratnya vonis jika dibandingkan vonis terdakwa korupsi dari partai lain atau bahkan tidak secepat apabila terdakwa kroni SBY.
Meski Sebelumnya Menteri Sosial menyatakan Dr. H. Salim Segaf Al-Jufri MA kesalahan dialamatkan pada Ahmad Fathanah, namun semua simbol PKS menjadi korban konspirasi yang paling dilaknat di Indonesia, korupsi dan main perempuan. Musibah..
Namun Bambang Widjojanto segera melansir pernyataan 'counter issue' yang lagi-lagi menohok partai yang di 'bully' di media sosial dan bahkan para haters mempelesetkan menjadi 'Partai Kesandung Sapi'.
"Argumen begitu itu 'absurd'. Masyarakat pencari keadilan dan masyarakat yang menjadi korban itu makin cerdas. Pernyataan menyesatkan begitu sudah tidak ada gunanya," kata Bambang disela-sela acara Pekan Antikorupsi 2013 di Istora Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).
Bambang bahkan meminta agar politikus PKS bertobat ketimbang memberikan pernyataan yang menyesatkan.
"Lebih baik refleksi, mengakui, tobat, daripada membuat penyesatan-penyesatan," ujar Bambang.
Bambang menegaskan vonis majelis hakim Tipikor kepada Luthfi menunjukkan bahwa mantan anggota DPR Komisi I itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang baik secara aktif maupun pasif.
"Meskipun ada 'dissenting opinion' (pendapat berbeda) hakim dan menurut saya agak salah, tapi bisa dibuktikan ada kejahatan di situ. Dan bukan hanya tipikor (tindak pidana korupsi) tapi juga TPPU (tindak pidana pencucian uang)," jelas Bambang.
Sebelumnya Ketua DPP PKS Hidayat Nur Wahid mencurigai vonis Luthfi Hasan relatif cepat dibandingkan perkara lain. Ia juga mengatakan Luthfi tidak pernah menerima uang suap Rp1,3 miliar melainkan baru sampai pada Ahmad Fathanah hingga akhirnya Fathanah ditangkap KPK dan uang itu kemudian disita.[yudiaktual/abdullah/voa-islam.com]