View Full Version
Jum'at, 13 Dec 2013

Meresahkan Warga, Masjid Ahmadiyah di Depok Disegel Satpol PP

DEPOK, JAWA BARAT (voa-islam.com) - Sebuah masjid milik Jemaah Ahmadiyah disegel oleh satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok pada hari Jum'at (13/12/2013) menyusul laporan beberapa pihak yang merasa resah akan aktivitas Jemaah Ahmadiyah di masjid tersebut.

Sebagaimana dilansir VIVAnews, masjid yang yang terletak di Sawangan, Depok Jawa Barat ini disegel menggunakan papan kayu dan stiker bertuliskan Peraturan Walikota Depok, No 09 Tahun 2011, tentang Larangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia.

“Ini kami lakukan atas laporan warga, kepolisian, dan Pemkot Depok. Alasannya karena dianggap meresahkan,” kata Kabid Pengembangan Sumber Daya Satpol PP dan Linmas Pribadi Iqbal.

Iqbal mengatakan, saat razia, petugas bertemu Umar, salah satu pengurus masjid. Saat bertemu itu, Umar tak membantah adanya kegiatan Jemaah di masjid itu. Tidak ada perlawanan dalam penyegelan tersebut

Sebelumnya Ketua FPI Depok Habib Idrus Algadri juga sempat mengancam akan mengusir dan membongkar paksa masjid tersebut jika di dalamnya masih ada kegiatan Jemaah.

“Ini melanggar dan sudah keluar dari akidah Islam," katanya. “Jika tidak ada tindakan tegas, biar kami yang bersikap.” (an/viva)

Foto: Ilustrasi


latestnews

View Full Version