BANDA ACEH (voa-islam.com) - Front Pembela Islam (FPI) menolak dengan keras perayaan Natal Bersama dan Tahun Baru Masehi dalam bentuk apapun karena tidak sesuai dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh. Penolakan tersebut berdasarkan fatwa MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) Banda Aceh Nomor: MPU/169/SE/2013.
Demikian kata Juru Bicara (Jubir) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FPI Aceh, Tgk Mustafa Woyla, di Banda Aceh, Sabtu 14 Desember 2013. Menurutnya, umat Islam di mana saja, terutama di Aceh, harus mencegah pengaburan atau pencampuran agama.
“Dengan adanya penerapan syariat Islam secara resmi oleh Pemerintah Aceh yang merupakan bagian dari NKRI, maka perayaan tersebut juga melawan pemerintah. Muslim dan muslimah harus saling menasehati tentang ini,” kata Mustafa.
Mustafa mengatakan, perayaan Natal dan Tahun Baru tidak ada dalam istiadat di Aceh. Menurutnya, kedua hal tersebut dibawa oleh penjajah Belanda bersama penindasan ekonomi dan penistaan agama.
“Kami minta kepada semua pihak untuk menghormati adat istiadat Aceh karena Indonesia adalah bangsa yang santun beradab dan berbudi luhur serta saling menghormati adat budaya suatu wilayah. Di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung,” kata Mustafa. [Thayeb Loh Angen/jabir/voa-islam.com]