View Full Version
Ahad, 29 Dec 2013

IPW : Banyaknya SP3, Bukti Makelar Kasus Kuasai Polri

JAKARTA (voa-islam.com) - Polri harus lebih transparan mana saja kasus yang memang dianggap tak memenuhi unsur pidana guna menghindari makelar kasus (markus) yang bermain di tubuh Polri saat ini. Hal ini menanggapi banyaknya surat perintah penghentian penyidikan (SP3)

Menurut Neta S Pane dari Indonesia Police Watch (IPW), di Jakarta, Sabtu (28/12), SP3 boleh saja dikeluarkan Polri, jika kasus yang ditangani tidak ada dasar hukumnya atau ada upaya kriminalisasi dari bawah, sehingga atasan harus menghentikan penanganan kasus tersebut.

"Prinsipnya, dalam melakukan penegakan hukum polisi tidak boleh melakukan pelanggaran hukum. Sehingga SP3 menjadi sebuah solusi", kata Neta.

Sambung Neta, soal adanya makelar kasus dalam hal ini, Polri harus bisa lebih cermat untuk memberantas, dimana kondisi bangsa Indonesia saat ini dan mentalitas sebagian oknum polisi belum berubah.

"Keberadaan markus sulit dihindari. Meski demikian keberadaan markus sulit dibuktikan meski gampang dirasakan", katanya

Perlu diketahui, sepanjang tahun 2013 sebanyak 7548 kasus telah dihentikan oleh Polri dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau (SP3). Jumlah tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan Kapolri Jenderal Sutarman pada saat konfrensi pers akhir tahun di Rupatama Mabes Polri (27/12) kemarin. [fadlans/fadli/voa-islam.com]

latestnews

View Full Version