JAKARTA (voa-islam.com) - Ketidakmampuan Joko Widodo sebagai Gubenur DKI Jakarta perlu kita pertanyakan terutama dalam hal menghandel korban bencana banjir.
Tentu belum hilang dari ingatan warga DKI Jakarta ketika baru tiga bulan menjabat Joko Widodo, Jakarta tenggelam dan memakan korban jiwa di basement Gedung UOB serta carut marutnya penanganan bantuan kepada para korban banjir, mungkin warga Jakarta masih maklum.
Memang sudah langkah yang dilakukan oleh pemda DKI Jakarta dengan mengembalikan fungsi danau pluit tapi itu belumlah menjadi cara untuk mengatasi bencana banjir di Jakarta dan untuk dapat mengatasinya.
Seharusnya Joko Widodo harus berani membebaskan lahan yang pada jaman Belanda oleh Departemen Openbare Werken atau dinas PU merupakan daerah resapan banjir yaitu dari kapuk dan pluit yang sudah berubah menjadi perumahan mewah yang sekarang jadi tempat tinggal Ahok.
Sehingga air dari sungai Ciliwung akan cepat terbuang ke laut, tapi sudah dipastikan Joko Widodo tidak akan berani.
Hal lain yang membuktikan payahnya manajemen bencana yang dimiliki Joko Widodo dengan banyak jatuh korban jiwa akibat bencana banjir tahun ini.
Jangan lagi masyarakat Jakarta disuguhi dengan manejemen blusukan Joko Widodo yang ternyata tidak memberikan hasil maksimal bagi keselamatan warga DKI Jakarta jika diserang bencana banjir.
BPPD DKI Jakarta yang mengirimkan sms berantai tentang info ketinggian air katulampa saat bencana sudah terjadi makin membuktikan bahwa mereka tidak pernah belajar dari berbagai kasus bencana banjir yang terjadi di Jakarta.
Penanganan korban banjir kali ini juga sangat carut marut dan bukti Joko Widodo tidak punya sistim penanggulang bencana yans sistimatis. Joko Widodo harus belajar melalui learning by doing untuk menghandel korban banjir bukan blusukan yang tidak ada gunanya.
Perlu dicatat bahwa ada dua macam bencana dalam manajemen bencana yaitu Premiditated Disaster (bencana yang sudah diprediksi sebelumnya ) dan Unpremiditated Dissaster (bencana yang tidak diprediksi seperti Tsunami dan gempa bumi.
Bencana Banjir di Jakarta masuk dalam katagori premiditated disaster yaitu bencana yang sudah dapat diprediksi dan seharusnya jika Joko Widodo tidak lalai serta Joko Widodo mau belajar dan mempersiapkan dengan Tim Krisis penanggulang bencana yang sistimatik tidak perlu 12 nyawa warga DKI Jakarta melayang.
Sebab dalam manajemen bencana yang sistimatis sebelum terjadi bencana masyarakat sudah mendapatkan early warning akan adanya suatu banjir yang akan melanda, dan Pemda DKI Jakarta sudah menentukan lokasi dimana warga yang rumahnya terendam diungsikan.
Rumah sakit mana yang petugasnya bisa digunakan jika terjadi kecelakaan dalam bencana banjir. Menentukan dimana logstik untuk membantu evakuasi warga yang terjebak banjir diletakan dan siapa yang mengopersasikan.
Dan siapa yang bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum warga yang mengungsi dan yang paling penting jika disetiap daerah yang rawan banjir di jakarta dilengkapi dengan sirene dan speaker untuk menghimbau warga dan memberi peringatan pada warga untuk segera mengungsi.
Itu baru gubenur yang mengerti bagaimana melayani dan memberi rasa aman pada warganya .bukan blusukan yang enga jelas dan jika sudah ada sistim yang baik dalam menangani banjir tidak perlu kaki Joko Widodo pake segala nyelup air banjir kalau yang dilakukan Joko widodo sekarang ini dinilai sebagai pencitraan.
Dan lucunya warga DKI Jakarta kok mau dan seneng ya kalau pemimpin blusukan sudah dianggap perhatian pada warga dan dianggap turun langsung. Ini yang harus disadari warga DKI Jakarta kalau gubenurnya itu males belajar dan membuat kerugian jiwa dan harta benda masyarakat.
1 x 24 Jam Joko Widodo tidak maaf pada warga Jakarta maka kaum buruh dan pekerja yang menjadi kaum mayoritas sebagai korban banjir maka organisasi serikat pekerja dan buruh akan melakukan gugatan citizen law suit kepada Joko Widodo yang telah sembarangan dan lalai untuk menangani bencana banjir yang berakibat fatal pada kehidupan ekonomi buruh dan kerugian yang menimpa warga yang terkena banjir.
Dasar gugatan citizen law ini adalah bahwa Joko Widodo sebagai Gubenur DKI Jakarta sudah melakukan perbuatan melawan hokum yang berakibat kerugian benda jiwa pada warga dKI Jakarta sebab sangat jelas di dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA Pemerintah daerah dalam hal ini yang diwakili oleh Joko Widodo Pasal 5 Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Dan pasal 6 huruf B Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memberi perlindungan masyarakat dari dampak bencana;
Sangat jelas kelalaian Joko Widodo yang gagal dalam membrikan perlindungan masyarakat dari bencana adalah bentuk dari tidak bertanggung jawabnya Joko Widodo sebagai gubenur atau kepala daerah
Badan Pengurus Pusat
Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu
Sekretaris Jendral
Satya Wijayantara
0811996229