Jakarta (voa-islam.com) - Ketika umat Islam merindukan kesempurnakan syariat Islam, presiden SBY malah mencabut larangan minuman beralkohol yang mengakibatkan beredar kembali secara bebas di gerai-gerai waralaba.
Ikuti cara Islam, sejak 2012 Gereja di Papua pun serukan anti miras karena tingginya kriminalitas dan penyebaran penyakit lainnya akibat mengkonsumsi minuman keras (miras) secara tidak bertanggungjawab dan kelewat batas, membuat Gereja Papua menyerukan kepada jemaat untuk menghindari miras.
Hal ini diserukan oleh Wakil Sekretaris Sinode Gereja Kristen Injili di tanah Papua, Pendeta D Watopa. "Akibat pengaruh miras orang bisa melakukan tindakan kriminal serta menjadi penyebab penularan penyakit berbahaya HIV dan AIDS," ungkapnya saat membuka sidang GKI Klasis Biak Selatan, Rabu (8/2).
Watopa mengingatkan bahwa miras hanya membawa kerugian bagi warga Papua. Bahkan setiap miras yang dipasok ke tanah Papua hanya menambah kekayaan pengusaha pemasok tetapi tidak menguntungkan bagi masyarakat khususnya warga jemaat di lingkup GKI Sinode di tanah Papua.
Watopa berharap, melalui sidang klasis Biak Selatan, persoalan minuman keras dan penyakit menular HIV/AIDS dapat menjadi perhatian sebab akibat pengaruh miras dampak yang ditimbulkan cukup banyak di tengah warga jemaat. "Pengaruh miras juga dapat merusak moral dan mental warga jemaat, karena itu masalah ini harus mendapat perhatian peserta sidang klasis GKI Biak Selatan," ungkap Pendeta Watopa dihadapan 324 peserta sidang Klasis Biak selatan pada 2012 silam.
Gereja dapat terus menyentuh jemaat melalui himbauan dan gerakan nyata untuk menghindarkan generasi bangsa jatuh ke dalam jurang kejatuhan akibat salah dalam memilih terpaan modernisasi yang banyak disalahgunakan.
Minuman keras adalah minuman yang sebenarnya di haramkan oleh agama. Selain itu dampak minuman keras bagi kesehatan bisa berdampak negatif. Banyak sekali orang yang bila terkena masalah atau lagi stress lari dengan menenangkan diri mengkonsumsi minuman keras.
Dampak Negatif Minuman Keras Bagi Kesehatan?
Dampak Minuman Keras Bagi Kesehatan, Setiap juta botol minuman keras pasti ada di mana mana. Bahayanya minuman keras bagi kesehatan akan berdampak kepada fungsi otak dari tubuh manusia yang mengkonsumsi minuman keras tersebut. Minuman Keras ialah semacam sebuah minuman yang berbahaya dan membahayakan bagi orang yang meminumnya. Minuman keras ketika di konsumsi oleh manusia dapat membuat yang mengonsumsinya mabuk atau hilang akal kesadaran yang sebenarnya dari keadaan orang normal. Dampak Minuman Keras Bagi Kesehatan ada beberapa macam yang akan timbul nantinya seperti gampang emosi, hilang kesadaran, merusak fungsi otak, pandangan menjadi kabur, bisa cadel atau sulit bicara, inkoordinasi motorik dan masih banyak lagi dampak yang akan ditimbulkannya.
Dalam Islam, Minum Sedikit atau banyak Tetap Haram
Dari sudut kesehatan jelas merusak, inilah hebatnya Islam, sesuai dengan kebutuhan dasar (fitrah) dan rahmatan lil 'alamin.
Sejak 14 abad silam hukum Islam begitu sempurna dan bermanfaat bagi fitrah manusia yang paling murni dan mendasar. Allah telah haramkan khamr dan minuman keras sejenisnya karena bukan Allah dan Nabi Muhammad anti budaya barat yang gemar minum-minuman keras. Akan tetapi sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada mahluknya dan betapa besar dampak negatif minuman keras atau khamr ini
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ. احمد و ابن ماجه و الدارقطنى و صححه Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram". [HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni, dan dia menshahihkannya] وَ ِلاَبِى دَاوُدَ وَ ابْنِ مَاجَهْ وَ التِّرْمِذِيِّ مِثْلُهُ سَوَاءٌ مِنْ حَدِيْثِ جَابِرٍ. Dan Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi meriwayatkan seperti itu dari Jabir. عَنْ سَعْدِ بْنِ اَبِى وَقَّاصٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص نَهَى عَنْ قَلِيْلِ مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ. النسائى و الدارقطنى Dari Sa'ad bin Abu Waqqash, bahwa Nabi SAW melarang meminum meskipun sedikit dari minuman yang (dalam kadar) banyaknya memabukkan". [HR. Nasai dan Daruquthni]
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ اَنَّ النَّبِيَّ ص اَتَاهُ قَوْمٌ فَقَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ اِنَّا نَنْبُذُ النَّبِيْذَ فَنَشْرَبُهُ عَلَى غَدَائِنَا وَ عَشَائِنَا، فَقَالَ: اِشْرَبُوْا فَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، فَقَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ اِنَّا نَكْسِرُهُ بِاْلمَاءِ، فَقَالَ: حَرَامٌ قَلِيْلُ مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ. الدارقطنى Dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari datuknya, bahwa Nabi SAW didatangi suatu qaum, lalu mereka berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya kami (biasa) membuat minuman keras, lalu kami meminumnya di pagi dan sore hari. Lalu Nabi SAW bersabda, "Minumlah, tetapi setiap minuman yang memabukkan itu haram". Kemudian mereka berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya kami mencampurnya dengan air". Nabi SAW menjawab, "Haram (walaupun) sedikit dari minuman yang (dalam kadar) banyaknya memabukkan". [HR. Daruquthni]
عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَ مَا اَسْكَرَ اْلفَرَقُ مِنْهُ فَمِلْءُ اْلكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ. احمد و ابو داود و الترمذى و قال حديث حسن Dari 'Aisyah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Setiap minuman yang memabukkan itu haram, dan minuman yang dalam jumlah banyaknya memabukkan, maka segenggam darinya pun haram". [HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan"] [brbs/voa-islam.com]